Pengusaha Nilai Kenaikan Cukai Rokok Tidak Wajar

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
3/10/2016, 18.02 WIB

Pengusaha dan asosiasi tembakau keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 13.4 persen tahun depan. Alasannya, penjualan rokok menurun dalam beberapa tahun belakangan. Apalagi, rokok ilegal makin merajalela.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran mengungkapkan kenaikan cukai rokok di luar perkiraan pelaku usaha. “Kami shock . Ini berat,” kata Ismanu kepada Katadata, Senin, 3 Oktober 2016. (Baca juga: Perbesar Dana Kesehatan, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok).

Menurut dia, idealnya cukai rokok naik enam persenan. Sebab, produksi menurun sejak dua tahun terakhir. Bahkan, banyak pabrik yang tutup karena merugi. Selain itu, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi juga dikhawatirkan bakal mengakibatkan semakin maraknya peredaran rokok illegal.             

Mengacu pada data Kementerian Keuangan, dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah pabrik rokok berkurang dari 4.669 pabrik pada 2006 menjadi 754 pabrik pada tahun ini. Tren penurunan juga terjadi pada produksi hasil tembakau yang pada satu dekade terakhir tumbuh minus 0,28 persen. Padahal, pertumbuhan penduduk naik 1,4 persen.

Meski keberatan, Sumiran mengaku belum menghitung potensi penurunan penjualan akibat kenaikan cukai rokok tahun depan. Yang jelas, Sumiran berpendapat, pemerintah semestinya mendorong pertumbuhan industri dan memberi kepastian usaha.

Pelaku usaha jangan dibebani lagi pungutan yang lain-lain atau kewajiban-kewajiban tambahan di luar keputusan yang ada,” ucapnya.

Senada dengan Sumiran, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah. Menurut dia, kenaikan yang masuk akal berkisar lima sampai enam persen.

Ia pun menyinggung persoalan rokok illegal. “Kenaikan cukai rokok yang tidak dibarengi dengan pengawasan terhadap rokok illegal akan menambah berat beban pengusaha mengingat daya beli semakin turun,” ujarnya. (Baca juga: Bea dan Cukai Jaring 11 Juta Rokok Ilegal).

Budidoyo lalu mengutip hasil survei dari Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan peredaran rokok ilegal mencapai 11 persen dari produksi rokok nasional. Artinya, jika produksi rokok 350 miliar batang per tahun, rokok ilegal yang beredar hampir 40 miliar batang.

Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah bakal menaikkan cukai rokok dengan besaran yang beragam pada tahun depan. Kenaikan tarif tertinggi dialami jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,4 persen.

Sedangkan tarif terendah sebesar 0 persen untuk jenis tertentu hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT). Adapun secara rata-rata, SKT mengalami kenaikan 8,6 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,5 persen. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Martha Ruth Thertina