Realisasi investasi di sektor industri padat karya terus menurun sejak tahun lalu. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi sektor ini hanya Rp 55,5 triliun pada 2015, berkurang 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat serapan tenaga kerja minim. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan daya serap tenaga kerja kurang dari 200 ribu orang pada 2015. Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Rahma Iryanti pun mengatakan penyerapan pekerja sejak Februari 2015 hingga 2016 tak sesuai harapan.
“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2016 memang menurun, tetapi lapangan kerja yang tercipta sejak Februari 2015-2016 bukan yang kami cita-citakan. Serapan sektor formal menurun,” kata Rahma kepada Badan Anggaran DPR, kemarin sore. (Baca: Pengangguran Terbanyak Lulusan Sekolah Kejuruan dan Diploma).
Menurut dia, perlambatan ekonomi tahun lalu menjadi salah satu penyebab kondisi itu. Bahkan, serapannya jauh berkurang dibandingkan empat tahun sebelumnya. Lebih-lebih, profil tenaga kerja Indonesia mayoritas berpendidikan di bawah Sekolah Menengah Pertama yang hanya bisa diserap oleh industri padat karya.
Karena itulah industri ini akan didorong. Misalnya dengan mengalirkan dana repatriasi terkait pengampunan pajak (tax amnesty) untuk investasi di industri padat karya. Selain itu, Bappenas juga akan memastikan kesesuaian kebijakan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.
“Kami harmornisasi aturan-aturan yang tidak mendorong iklim investasi itu. Prinsipnya, aturan yang ingin kami buat yang tidak mengubah pemikiran pengusaha untuk mengurangi investasi,” ujar Rahmah. (Baca: Tiga Usulan Kadin agar Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja).
Kepala BKPM Franky pernah menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan turunnya realisasi investasi pada sektor padat karya. Delapan paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah sejak September tahun lalu juga belum efektif dirasakan pelaku usaha di sektor padat karya, seperti insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) lewat revisi tax allowence yang masih dalam proses.
Selain itu, Rahma juga menjawab pertanyaan Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Eka Sastra. Dia mempertanyakan rencana kerja sama Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dengan pemerintah Cina terkait impor tenaga kerja negara tersebut. (Lihat pula: BUMN Targetkan Tampung Dana Repatriasi RP 300 Triliun).
“Memang disayangkan perusahaan Cina tidak percaya dengan tenaga kerja Indonesia, meskipun yang dibutuhkan unskill. Kami konfirmasi, perusahaan-perusahaan tersebut hanya menggunakan pekerja Cina selama tiga bulan. Banyak isu tentang ini, kami akan evaluasi dan komunikasikan dengan lembaga terkait,” kata dia.