Pemerintah sedang melakukan perundingan dengan Uni Eropa terkait kerja sama ekonomi komprehensif atau Indonesia-European Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Uni Eropa meminta pengadaan barang dan jasa pemerintah dimasukkan dalam salah satu poin perundingan tersebut.
Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Multilateral danPerjanjian Perdagangan Bebas Wahyuni Bahar mengatakan, Uni Eropa memang meminta pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah masuk dalam perundingan dagang tersebut. Namun, bukan berarti pengadaan tersebut akan dibuka penuh dalam kerjasama dagang CEPA. Apalagi, itu merupakan hal sensitif yang perlu dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah dengan pihak swasta di dalam negeri.
“Memang tidak serta-merta dibuka (pengadaan barang pemerintah). Hanya sektor apa saja dan berapa persen,” katanya dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional di Jakarta, Rabu (1/6).
Permintaan pembahasan secara teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah memang belum jelas. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dinyatakan bahwa perusahaan asing baru dapat mengikuti lelang konstruksi apabila proyek tersebut bernilai Rp 100 miliar ke atas. (Baca: Uni Eropa Akan Hentikan Dana Hibah ke Indonesia)
Wahyuni mengatakan selain pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dua hal tambahan lainnya yang diminta dibahas dalam perundingan. Kedua poin perundingan ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan bisnis yang ramah lingkungan (environment protection).
Kadin Indonesia sebagai pihak yang dilibatkan pemerintah dalam perundingan juga akan membahas hal ini bersama-sama dengan Pemerintah terlebih dahulu. Hal yang sama disebut Wahyuni akan terjadi antara pemerintah negara-negara Uni Eropa dengan pihak swastanya.
“Jadi memang kuncinya Pemerintah dan swasta harus kompak dalam perundingan nanti,” kata Wahyuni. (Baca: Pemerintah Siap Rampungkan Ketentuan Perjanjian Dagang Uni Eropa)
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan ada 12 poin yang akan dibahas dalam perundingan ini. Materi masuk dalam ketentuan dasar (scoping paper) yang akan menjadi landasan penyusunan perjanjian dagang tersebut.
Lembong tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang masuk dalam 12 ketentuan ini. Alasannya, hal ini masih dalam tahap finalisasi dan belum bisa dibuka seluruhnya. Dia hanya memberi tahu salah satunya, yakni ketentuan tarif komoditas.
Uni Eropa meminta Indonesia membebaskan bea masuk 95 persen pos tarif. Dia membandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang sepakat menghilangkan tarif bea masuk 99 persen dengan Uni Eropa. Selain bea masuk, Uni Eropa juga meminta penghapusan bea keluar. (Baca: Perdagangan Bebas, Uni Eropa Minta Indonesia Hapus Bea Masuk Impor)
Tom juga memprediksi perlu waktu paling tidak dua tahun sebelum perundingan dirampungkan dan diputuskan secara formal. Dengan demikian, perjanjian CEPA Indonesia-Uni Eropa bisa mulai berlaku pada 2019 seperti target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.