Pemerintah Gelar Tiga Audit ke BP Batam

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Muchamad Nafi
6/4/2016, 12.19 WIB

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam akhirnya diresmikan. Langkah ini untuk memutus dualisme kewenangan di zona perdagangan bebas tersebut, antara Badan Pengelolaan (BP) Batam -dahulu bernama Badan Otorita Batam- dan Pemerintah Kota Batam. Suasana tak harmonis ini menyulitkan investor berusaha di kawasan tersebut. 

Langkah tersebut perlu segera diambil mengingat karut marut pengelolaan Batam mulai berpengaruh serius pada iklim investasi. Sekitar 30 persen investor yang ada di Batam sempat mengancam akan hengkang. (Baca: 30 Persen Industri di Batam Ancam Hengkang ke Luar Negeri).

Untuk mengatasi tumpang tindih kewenang itu, sebelumnya pemerintah membentuk Dewan Kawasan PBPB Batam yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2016.

Kemarin malam, Darmin melantik pengurus baru BP PBPB Batam melalui Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 43 tahun 2016. Dengan terbentuknya pengelola baru Batam, pemerintah akan menggelar audit untuk memeriksa BP Batam yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (Baca juga: Bantah Investor Hengkang, Status Batam Segera Diputuskan).

Audit tersebut mencakup tiga pemeriksaan. Pertama, audit keuangan (financial audit) berupa pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran atau laporan keuangan. Penelisikan ini termasuk atas aset yang dimiliki oleh BP Batam, seperti Bandar Udara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, Kantor Air, Kantor Perwakilan Jakarta, Perkantoran, dan lainnya.

Kedua, audit operasional (operational audit) yang mencakup pemeriksaan terhadap lahan dan hak-hak atas tanah yang telah diberikan oleh BP Batam. Serta izin dan perjanjian yang telah dibuat serta audit terhadap SDM/Pegawai. Terakhir, legal audit dengan memeriksa segala aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait. “Kebijakan ini sudah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” kata Darmin dalam pelantikan pengurus BP PBPB Batam di kantornya, Selasa, 5 April 2016.

Dalam pelantikan itu hadir anggota Dewan Kawasan, antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna S Laoly, Kepala Polri Badrodin Haiti, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Walikota Batam. (Lihat pula: Jokowi: Industri Harus Dibebaskan dari Aturan yang Berlebihan).

Adapun pengurus baru tersebut diketuai oleh Hatanto Reksodipoetro, didampingi oleh Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai wakil. Mereka membawahi empat anggota, di antaranya Mantan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito selaku Deputi Bidang Administrasidan Umum BP.

Kemudian Junino Jahja, sebagai Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan. Lalu anggota ketiga yakni Eko Santoso Budianto menjadi Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha. Sementara itu Purba Robert M. Sianipar sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya. Serta, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP yang dijabat oleh Gusmardi Bustami.

“Ini bukan saja tugas penting, banyak orang yang juga menginginkan ini berhasil. Kami ingin ada kawasan yang membuat semua merasa bangga. Dan kebanggaan itu menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia, menjadi suatu bukti bahwa kita bisa melakukan sesuatu yang penting,” ujar Darmin.

Reporter: Desy Setyowati