Kementerian Perdagangan Beberkan Praktik Curang E-Commerce

Donang Wahyu|KATADATA
Konsumen berbelanja barang elektronik di salah satu situs online.
18/2/2016, 19.16 WIB

Selain SNI, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi pedagang e-commerce. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 mensyaratkan adanya petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia pada barang elektronik. Aspek-aspek pengawasan yang dilakukan kementerian antara lain pelayanan purnajual, cara penjualan, pengiklanan, serta perizinan barang.

Widodo mengingatkan, klausul baku “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”, tidak berlaku jika barang cacat dan tidak bisa dioperasikan. Apabila barang yang diterima konsumen rusak dan tidak bisa dipakai, maka penjual wajib memberi ganti rugi berupa barang atau uang.

Ia menjelaskan, pelaku e-commerce yang menjadi obyek pengawasan adalah toko online seperti Lazada, Tiket.com, dan Blibli.com. Selain itu, iklan baris online, termasuk Kaskus dan OLX.co.id, serta marketplace. “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan menghadapi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.

(Baca: Menteri Lembong Janji Aturan E-commerce Lindungi Usaha Kecil)

Kementerian Perdagangan memberi tips kepada masyarakat yang ingin berbelanja online. Widodo menyarankan konsumen tidak mengirim uang kepada penjual sebelum barang diterima. Ia menyebut indikasi penipuan selalu ada jika transfer uang dilakukan calon pembeli terlebih dulu. Melalui market place, konsumen dihindarkan dari penipuan karena uang tetap tersimpan sebelum barang sampai ke tangan pembeli.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menambahkan, demi meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait usaha jual-beli online ini. "Dalam RPP ini mengatur empat pokok. Pelaku usaha yang berdagang dengan sistem elektronik harus memiliki legalitas dan identitas yang jelas, karakteristik barang yang dijual harus jelas, harga dan cara pembayaran pun harus jelas jelas," katanya.

Kementerian Perdagangan juga menjalin bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan barang melalui e-commerce. Langkah ini ditempuh menyusul maraknya kasus penipuan, praktik kecurangan dan kelalaian yang dilakukan penyedia situs dan penjual barang.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian