Proses Impor Mesin dan Peralatan Pabrik Akan Dipermudah

Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala BKPM, Franky Sibarani
Penulis: Safrezi Fitra
11/1/2016, 19.20 WIB

KATADATA - Pemerintah menyatakan akan memberikan kemudahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Selain dalam proses perizinan usaha, kemudahan juga akan diberikan dalam importasi barang modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan memberikan kemudahan proses impor mesin dan peralatan pabrik.  "Jadi kami percepat custom clearance-nya, sehingga mereka (investor) dapat memulai konstruksinya sesuai jadwal," kata Franky saat di kantornya, Jakarta, Senin (11/1).

Untuk perusahaan baru, biasanya akan sulit melakukan impor mesin dan peralatan pabrik yang akan dibangun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan perusahaan tersebut masuk jalur merah karena dianggap berisiko tinggi. (Baca: BKPM Targetkan Investasi Tahun Ini Tumbuh 14,4 Persen)

Pada jalur ini, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, mulai dari dokumen hingga fisik barangnya. Makanya proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean di pelabuhan, memakan waktu yang lama, hingga lima hari. Lamanya proses impor ini akan membuat jadwal pengoperasian pabrik bisa tertunda. 

Dengan adanya fasilitas percepatan impor, perusahaan bisa diberikan pengecualian dengan masuk dalam jalur hijau. Pada jalur ini Ditjen Bea Cukai hanya melakukan verifikasi dokumen saja, tanpa memeriksa barangnya secara fisik. “Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit,” ungkapnya. (Baca: Pemerintah Genjot Investasi Industri Berorientasi Ekspor)

Kemudahaan ini diberikan hanya untuk perusahaan yang sedang membangun pabrik. Franky memberitahukan persyaratan untuk mendapatkan kemudahan ini, investor harus membuat pernyataan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumennya. Investor hanya tinggal membuat surat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan permohonan fasilitas tersebut kepada BKPM. Kemudian BKPM akan melakukan verifikasi dan diajukan kepada Ditjen Bea Cukai.

Saat ini BKPM telah mengusulkan 25 perusahaan, dengan total investasi Rp 100 Triliun, untuk mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau kepada Ditjen Bea Cukai. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang belum mendapat persetujuan dan belum bisa diverifikasi, karena belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Sedangkan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyambut baik model pemeriksaan bagi investor yang diberikan BKPM. Namun dia berharap agar kemudahaan ini tidak hanya diberikan untuk barang modal saja. "Kalau bisa bahan baku juga dapat dimasukkan ke dalam fasilitas seperti ini," kata Adhi. (Baca: Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution