Pemerintah Janjikan Kawasan Ekonomi Khusus Bertabur Insentif

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
3/11/2015, 15.43 WIB

KATADATA - Pemerintah berencana memberikan banyak insentif kepada perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KIK). Mulai dari insentif pengurangan pajak hingga kemudahan memiliki aset properti bagi pemodal asing di kawasan tersebut. Aneka insentif pada kawasan khusus tersebut merupakan bagian pokok dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI, yang rencananya akan diumumkan pemerintah pada dua hari ke depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, fokus paket kebijakan lanjutan ini adalah mendorong sektor manufaktur di dalam negeri melalui dukungan terhadap pengembangan kawasan industri, khususnya revitalisasi KEK. Dukungan itu bisa berbentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh), misalnya diskon dari 20 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu 5 tahun sampai 20 tahun.  

“Detailnya (insentif pajak) masih dibahas,” katanya seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11). Selain insentif pajak, fasilitas yang bisa dinikmati pelaku usaha di KEK yaitu kemudahan mengurus imigrasi, aneka perizinan dan perpanjangan usaha, hingga pembelian rumah tapak bagi pengusaha asing.

Namun, beragam insentif itu difokuskan untuk industri hilir. “Kami ingin mendorong hilirasasi mineral. Semakin dalam industri, semakin banyak insentif,” katanya.

Sofyan mengatakan, insentif untuk kawasan ekonomi khusus dalam paket kebijakan jilid VI ini akan diumumkan Rabu besok atau hari Kamis (5/11). Sebelumnya, paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis pemerintah akhir September lalu sebenarnya telah memberikan insentif pengurangan pajak (tax allowance) secara otomatis untuk perusahaan di KEK atau kawasan berikat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, kemudahan lain di dalam KEK yakni perizinan pembangunan pembangkit listrik ataupun penyediaan air bersih. Termasuk pula, pembangunan jalan dan pelabuhan.

Berbagai kemudahan membangun fasilitas infrastruktur ini bertujuan menarik minat para penguasaha agar masuk ke KEK. “Lebih menarik, terutama bagi pengelola KEK. Mereka langsung diberi wewenang untuk membangun pembangkit listrik,” kata Franky.

(Baca: Paket Kebijakan Keenam Bidik Kawasan Ekonomi Khusus)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, di tengah perlambatan ekonomi Cina, ekspor Indonesia tertinggal dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Penyebab utamanya adalah ketiga negara tersebut mengekspor produk manufaktur atau konsumsi, yang sebaliknya tidak dilakukan oleh Indonesia. Padahal, produk dua sektor tersebut merupakan permintaan utama impor Cina.

Ia menambahkan, Indonesia pernah menjadi "Macan Asia" ketika industri manufaktur berkembang pesat, terutama tekstil dan alas kaki. Status seperti itulah yang ingin kembali diraih Indonesia.

Salah satu caranya dengan memperbaiki regulasi untuk mendorong sektor manufaktur. "Bukan pekerjaan mudah membangkitkan ‘macan’ ini lagi,” ujar Bambang. Pemerintah telah meluncurkan beberapa paket kebijakan untuk menangani ketidakpastian global dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara menjaga daya beli masyarakat.

Reporter: Desy Setyowati