Kembangkan Mobnas, Proton Harus Gunakan 90 Persen Komponen Lokal

KATADATA
penandatangan kerjasama Proton Holding Berhad dan PT Adiperkasa Citra Lestari terkait pengembangan mobnas
Penulis: Safrezi Fitra
9/2/2015, 15.43 WIB

KATADATA ? Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan proyek mobil nasional (mobnas) harus menggunakan sedikitnya 90 persen komponen lokal (Tingkat Kandungan Dalam Negeri/TKDN). Menurutnya poin tersebut menjadi sangat krusial apabila pabrikan mobil asal Malaysia, Proton ingin membantu Indonesia mengembangkan mobnas.

Menurut Franky, mobnas bisa saja tidak menggunakan merek Indonesia, seperti yang disyaratkan untuk mobil murah irit bahan bakar atau low cost green car (LCGC). Jika produsen telah bisa memproduksi kendaraan dengan TKDN 90 persen, maka produknya bisa disebut sebagai mobnas. Adapun kriteria LCGC mewajibkan kadar TKDN minimal sebesar 80 persen.

"Bagi kami (BKPM), mobnas itu harus memiliki TKDN di atas 85 atau bahkan mencapai 90 persen," kata Franky di kantornya, Jakarta, Senin (9/2).

Akhir pekan lalu Proton Holding Berhad, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Adiperkasa Citra Lestari. Kerjasama produsen otomotif Malaysia dan perusahaan mantan Kepala Badan Inteligen Negara  AM Hendropriyono ini, terkait dengan pengembangan dan pembuatan mobil nasional Indonesia.

Penandatanganan kerjasama ini bahkan disaksikan oleh pemimpin dua negara, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Mohd Najib Tun Abdul Razak. Namun, belum jelas apakah pemerintah akan memberikan dukungan untuk proyek ini atau tidak.

Saat ini kedua perusahaan masih melakukan studi kelayakan mengenai operasional dan bisnisnya, termasuk aspek komersial dan teknis proyeknya. Studi lanjutan akan dilakukan dengan mengevaluasi dan bekerja sama untuk mengembangkan rencana kegiatan lokalisasi, kegiatan pembelian, kegiatan rekayasa dan desain, jasa logistik, studi pasar dan proses terkait lainnya yang berkaitan dengan proyek.

Franky juga mengakui bahwa kerjasama antara Proton dengan Adiperkasa Citra Lestari belum sampai pada tataran pembahasan oleh Pemerintah. Pihaknya juga belum mengetahui bagaimana model kerjasama dua perusahaan tersebut.

Hingga saat ini BKPM belum menerima laporan dari kedua perusahaan terkait investasi yang akan dilakukan. Menurut Franky, jika perusahaan hasil kerjasama ini nantinya berbentuk penanaman modal asing (PMA), maka harus mendapatkan izin dari BKPM. Namun, jika bentuknya penanaman modal dalam negeri (PMDN), izinnya langsung ke pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada keharusan mereka (Adiperkasa Citra Lestari) untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Dan ini juga murni Business to Business (B to B),"ujarnya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution