KATADATA ? Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015. Rata-rata kenaikan UMP tersebut secara nasional sebesar 12,77 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan UMP 2014 sebesar 17,44 persen dan 2013 sebesar 19,10 persen.
Kenaikan UMP 2015, paling tinggi terjadi di Provinsi Bangka Belitung, yakni 28 persen. Sementara kenaikan terendah terjadi di Kepulauan Riau, yang hanya naik 0,58 persen. Adapun besaran UMP tertinggi masih terjadi di DKI Jakarta, sebesar Rp 2,7 juta.
Kasubdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Dinar Titus mengatakan penentuan UMP 2015 tidak berhubungan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena penentuan UMP 2015 sudah ditetapkan pada 1 November, sedangkan kenaikan harga BBM pada 18 November.
?Itulah sebabnya komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tidak berubah,? ujarnya seperti dikutip harian Investor Daily, Kamis (20/11).