KATADATA ? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan besaran cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) pada 2015 tidak akan lebih dari 6 persen. Angka ini masih di bawah besaran yang diusulkan Ditjen Bea dan Cukai sebesar 10,2 persen.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bila penetapan cukai pada SKT diberlakukan sama dengan sigaret mesin.
?Kami memikirkan industri kecil menengahnya, serapan tenaga kerja yang tinggi menjadi alasan utama. Kemenperin sudah mengusulkan untuk tetap (cukai), akan tetapi jika cukainya dinaikkan tidak akan lebih dari 6 persen,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (1/10).
Reporter: Redaksi