KATADATA ? Kementerian Perdagangan menyebut bahwa mayoritas pemain utama dalam bisnis ritel modern, menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2013. Sesuai dengan aturan tersebut, peritel sudah mengisi gerai mereka dengan minimal 80 persen produk yang dibuat di dalam negeri. Meski masih menjual berbagai merek asing.
Menurut catatan otoritas perdagangan satu-satunya ritel yang sudah berhasil menjual 100 persen produk buatan dalam negeri adalah Circle K. Minimarket seperti Alfamart dan Indomart, masing-masing menjual 96 persen dan 95 persen produk dalam negeri.
Toserba Yogya, Carefour, dan Hypermart baru menjual 90 persen produksi lokal. Sementara Tiptop Supermarket dan Departement Store 85 persen dan Seven Eleven 80 persen.
?Beberapa toko swalayan (sebutan baru untuk toko modern sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan) memang diberikan pengecualian. Sehingga mereka belum mampu mencapai ketentuan tersebut,? ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Senin (29/9).