Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Denpasar, Pengiriman BBM Dihentikan Sementara


PT Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara pengiriman seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Denpasar, Bali, karena dugaan kecurangan dalam penyaluran BBM.
SPBU yang dikenai sanksi tersebut memiliki nomor registrasi 54.801.32 dan berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 29, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Penghentian pengiriman BBM berlaku sejak Jumat (11/4) hingga 10 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi penindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku kriminal yang diduga melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” ujar Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi, di Denpasar, Jumat (11/4).
Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, polisi telah memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian BBM jenis pertamax di SPBU tersebut.
Ahad menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pada Kamis (3/4) pukul 06.50 WITA, mobil tangki BBM membawa 16 kiloliter pertalite. Namun, ditemukan adanya aktivitas pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan dari pihak SPBU.
“Temuan itu kami dapatkan dari CCTV, di mana jelas terlihat aktivitas pembongkaran BBM dilakukan tanpa pengawasan dari SPBU terkait,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Pertamina juga memasang spanduk informasi di SPBU tersebut yang menyatakan bahwa lokasi itu sedang dalam pembinaan, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Pertamina menegaskan bahwa pihak SPBU wajib melakukan perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam mengawal distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi,” kata Ahad.