Indocement Naikkan Harga 2 Persen Tiap Bulan

KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
13/5/2014, 00.00 WIB

Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan menaikan tarif listrik industri tahun ini yang akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan ini. Tarif listrik untuk perusahaan terbuka golongan pelanggan I-3 akan naik sebesar 38,9 persen, sedangkan golongan I-4 naik 64,7 persen.

Adrianus Bias Prasuryo, analis PT Samuel Sekuritas, mengatakan rata-rata biaya listrik tiap emiten antara 10-11 persen dari total biaya produksi perusahaan. Tapi tekanan kenaikan tersebut berbeda terhadap masing-masing emiten.

Menurut dia, ada emiten yang sudah memiliki pembangkit listrik sendiri seperti PT Semen Indonesia Tbk. ?Paling yang terkena dampak kenaikan tarif hanya 25 persen dari kebutuhan Semen Indonesia,? kata Adrianus.  

Bahkan PT Holcim Indonesia Tbk, kata dia, hanya 5 persen dari kebutuhan listriknya yang tepengaruh kenaikan tarif. Ini lantaran perseroan dikabarkan sudah mengikat kesepakatan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik dengan tarif non-subsidi. ?Jadi tarifnya sudah bersifat B to B yang non-subsidi.?  

Adapun PT Indocement Putra Prakarsa Tbk yang paling besar terkena dampak kenaikan ini. ?Sekitar 50 persen kebutuhan semennya terpengaruh kenaikan tarif ini.? kata Adrianus.  

Meski begitu, emiten semen dinilai sudah menyiapkan skema untuk menyesuaikan kenaikan tarif listrik ini. Hal ini bisa dilakukan dengan menaikkan harga jualnya. ?Lagi pula kenaikannya tidak sekaligus, tapi bertahap. Jadi dampaknya tidak langsung terasa,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati