Keran Ekspor Minerba Akan Dibuka Lagi

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
23/12/2013, 00.00 WIB

KATADATA ? Pemerintah yang sebelumnya semangat melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014, berubah haluan karena lobi para pengusaha. Dengan dalih larangan ekspor akan membuat industri pertambangan dan pendukungnya terseok-seok, pemeritah akan merevisi larangan ekspor mineral mentah atau ore.

Kantor Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah tengah menyiapkan pengecualian bagi perusahaan yang tetap diperbolehkan ekspor mineral mentah di 2014. ?Kami berusaha membuka kelonggaran ekspor ore demi keberlangsungan industri pertambangan dan kontraktor jasa tambang,? ujar Staf Ahli Menko Perekonomian Amir Sambodo, yang dikutip dari Kontan, Senin (23/12).

Lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, aturan berisi: pertama, perusahaan yang serius membangun smelter diizinkan mengekspor ore. Kedua, pemerintah akan mengatur jenis mineral mentah apa saja yang boleh diekspor baik untuk pengusaha yang mengantongi izin kontrak karya maupun izin usaha pertambangan.

Reporter: Redaksi