Kesulitan keuangan di masa pandemi Covid-19 mendorong perusahaan memotong gaji karyawannya. Legal Partner Grant Thornton Kurniawan Tjoetiar mengingatkan, perusahan tak bisa sembarangan memotong gaji karyawan tanpa ada kesepakatan.
"Kontrak kerja karyawan itu merupakan kontrak dua belah pihak. Jadi tidak bisa semena-mena membuat perubahan," kata Kurniawan dalam Webinar Katadata: Agar Bisnis Lebih Kebal Covid-19, Jumat (15/5).
(Baca: Ada PSBB, Masyarakat Melek Internet Kini Lebih Banyak Menabung)
Kurniawan mengatakan, dialog kedua belah pihak perlu ditempuh hingga mencapai sebuah kesepakatan. Dia mengatakan biasanya pemotongan gaji dimulai dari manajemen tingkat menengah ke atas, baru ke level bawah.
Bila belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pengusaha dapat memerhatikan prosedur yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain pemotongan gaji, saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan biasanya menempuh opsi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal utama yang perlu diperhatikan perusahaan yakni memastikan fungsi operasional bisnis perusahaan tidak dikorbankan saat melakukan efisiensi. Langkah ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai kontrak, masa kerja karyawan, dan catatan kinerja setiap karyawan.
(Baca: Jika Pandemi Usai, Pengusaha Bisa Tiru Cara Jerman Pulih dari Perang)
Kemudian, perusahaan juga perlu mengkaji hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti kreditur hingga investor. Sebab, kondisi arus kas perusahaan tidak hanya berdampak pada karyawan, namun juga pemangku kebijakan lainnya.
"Kalau ini bisa dilakukan dengan baik serta manfaat secara langsung dan tidak langsung dinilai, baru bisa dilihat apakah perlu pengurangan karyawan?" katanya.
Setelah itu, direksi dapat berkomunikasi dengan departemen sumber daya manusia. Ongkos yang dikeluarkan dalam efiseinsi karyawan juga perlu diperhitungkan.
Tahap seleksi karyawan pelu dipertimbangkan, misalnya seleksi secara netral atau menyeleksi lima karyawan yang memiliki potensi serupa. Pengusaha juga dapat menawarkan opsi pengunduran diri kepada karyawan dengan sejumlah kompensasi.
Bila pegawai tidak sepakat dengan keputusan PHK, perusahaan dapat meminta bantuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan mediasi. Upaya ini dapat ditempuh meski perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja.
Namun, perselisihan hingga ke pengadilan dapat terjadi bila masih belum ada kesepakatan. Bahkan, perselisihan tersebut dapat belangsung dalam waktu bertahun-tahun.
Dalam situasi seperti itu, keputusan akan bergantung kepada keputusan hakim pengadilan. "Biasanya pengadilan mempertimbangkan pembayaran gaji selama maksimal 6 bulan, tapi itu diskresi pengadilan," ujar dia.
Grant Thornton merupakan perusahaan konsultasi yang memberikan layanan di 130 negara. Perusahaan ini memberikan beragam layanan bisnis, seperti jasa konsultasi hukum, asuransi, dan pajak untuk perusahaan lokal dan multinasional.
(Baca: 5 Tips Jalankan Usaha di Tengah Pandemi Covid-19)