Rilis SOP Kesehatan, Kemendag Batasi Jumlah Pengunjung Pasar & Retail

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/pras.
Pedagang menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pembeli pada hari pertama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kemendag telah menerbitkan SOP kesehatan pencegahan Covid-19 untuk paar tradisional dan retail modern.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
15/5/2020, 16.03 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan di pasar rakyat dan retail modern untuk mencegah penularan Covid-19. Melalui aturan tersebut, pengelola, pedagang, dan pembeli dipastikan melakukan physical distancing dan menggunakan pelindung seperti masker. 

SOP tersebut mencakup ruang dagang atau lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli. Seluruh pihak yang berkegiatan di pasar wajib menerapkan SOP protokol kesehatan tersebut. 

“Patuhi ketentuan pemerintah, protokol dan SOP kesehatan yang telah ditetapkan," kata Agus seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (15/5).

(Baca: Mendag Kaji Protokol Tes Covid-19 untuk Pedagang Pasar)

Secara rinci, panduan SOP untuk pasar rakyat dan retail modern ini mengatur sejumkah hal. Untuk ruang dagang atau lokasi berjualan,  pedagang diwajibkan menjaga kios atau gerai dalam keadaan bersih (sudah didisinfektan) sebelum dan setelah selesai beroperasi. Untuk  area penjualan antar pedagang juga diwajibkan agar berjarak 1,5 meter.

Selanjutnya, SOP untuk Pengelola Pasar Rakyat. Pengelola pasar harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas. Kemudian harus dipastikan, seluruh pengelola, pedagang, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.

Pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pedagang dan pembeli minimal 37 derajat celcius.

"Pengelola pasar menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan pintu masuk dan pintu keluar yang diatur secara ketat oleh pengelola," bunyi salah satu poin SOP tersebut.

Lalu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di beberapa lokasi di Pasar Rakyat, mengatur waktu operasional dan tempat pedagang dengan physical distancing atau pembatasan jarak 1,5 meter antar pedagang.

Pengelola wajib memberikan teguran/sanksi kepada pedagang yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak membersihkan los/kiosnya sesudah berdagang.

Kemudian, SOP untuk pedagang pasar rakyat. Sebelum dan sesudah berdagang, seluruh pedagang wajib membersihkan alat dan kios untuk berjualan, serta mengukur suhu tubuh pedagang sebelum masuk ke arena Pasar Rakyat.

(Baca: Peretail Mengeluh Sulit Dapat Pasokan Gula Pasir Sejak Pandemi Corona)

Pedagang juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun. Barang dagangan juga harus bersih dan hieginis serta menjaga kebersihan di seluruh lingkungan pasar. Menghindari kontak langsung (bersentuhan dengan tangan) dengan pembeli atau pedagang lainnya.

Sementara SOP untuk pembeli, wajib kondisi pasar yang akan didatangi apakah masuk kedalam zona merah atau tidak . Menggunakan masker dan sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke arena Pasar Rakyat.

Hindari pembayaran menggunakan uang tunai di retail modern, kecuali di pasar rakyat, Membawa tas belanja sendiri. Menggunakan waktu seefisien mungkin untuk berbelanja, 
disiplin menerapkan physical distancing.

Pembeli juga dianjurkan untuk bertransaksi di kios yang tidak terlalu padat (kurang 5 orang), serta menghindari pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah  ditetapkan serta memilih jam berbelanja yang tidak padat/sibuk.

Reporter: Rizky Alika