Setelah tutup sementara akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mal atau pusat perbelanjaan dikabarkan bakal dibuka 8 Juni mendatang. Ketentuan ini berdasarkan kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, bila mengacu pada ketentuan tersebut, pengusaha mengatakan siap mengikuti dan beroperasi.
Berdasarkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah sebelumnya, pengusaha sempat mengajukan pembukaan gerai mal pada 1 Juni. Namun, hal ini menurutnya kembali lagi pada keputusan pemerintah.
(Baca: Skenario Mal Dibuka Juni, Pengusaha Siapkan Protokol Kesehatan Ketat)
"Tergantung bagaimana nanti pemerintah, jika nanti pemerintah. Apakah nanti kasus corona melandai sehingga ada pelonggaran," katanya.
Mengantisipasi hal ini, sejumlah protokol kesehatanyang disiapkan pemerintah, siap diterapkan pengusaha. Misalnya, setiap gerai diimbau agar tidak berisi terlalu banyak orang. Pengunjung yang datang pun diupayakan berjarak 2 meter dengan pengunjung lainnya.
"Atau untuk tempat bermain anak, satu orang harus berjarak 6 meter per segi dari anak lainnya," kata dia.
Budihardjo mengakui, sejak mal berhenti operasi hampir dua bulan ini, omzet pemilik gerai menurun drastis hingga 90%. Satu-satunya cara berjualan yang bisa dilakukan pengusaha agar bisa mendapat pemasukan yakni melalui online atau media sosial.
Terlebih di saat pemilik gerai retail harusnya mendapat untung besar dari berjualan barang saat Ramadan dan menjelang Lebaran seperti sekarang.
Sebelumnya, berdasarkan roadmap ekonomi kesehatan keluar Covid-19 yang dirilis Kemenko Perekonomian menyebutkan, ada kajian beberapa tahapan pemulihan ekonomi. Fase pertama, pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.
Fase kedua pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan dilakukaan pembukaan tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat).
(Baca: Terimbas Corona, Alfamart Gratiskan Biaya Sewa untuk UMKM Rp 15 Miliar)
Fase ketiga, 15 Juni toko, pasar dan mal tetap seperti pada fse 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon dengan protokol kebersihan yang ketat. Fase keempat pada 6 Juli, pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap, resoran, kafe, bar dan gym dengan protokol yang ketat.
Lalu fase kelima ada 20 dan 27 Juli, evaluasi untuk fase keempat dan pembukaan tempattempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar. Akhir Juli atau awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi namun tetap
mempertahankan protokol dan standar kebersihan, kesehatan.
Pemerintah Belum Longgarkan PSBB
Di lain pihak, Presiden Jokowi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jokowi mengatakan keputusan melonggarkan PSBB pada saat yang tepat berbasiskan data dan fakta di lapangan.
"Jangan muncul (persepsi) keliru di masyarakat bahwa pemerintah sudah melonggarkan PSBB. Jadi, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5).
(Baca: Jokowi: Masyarakat Jangan Keliru, Belum Ada Pelonggaran PSBB)
Jokowi, mengatakan pemerintah akan berhati-hati untuk memutuskan pelonggaran PSBB. "Kita harus hati-hati, jangan keliru memutuskan,” ujar Jokowi.
Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih akan fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik. Ia pun memerintahkan Kepala Kepolisian RI Idham Azis dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjaga arus mudik dan balik berjalan secara efektif.
Jokowi juga mengingatkan bahwa pemerintah memang melarang mudik, namun tetap menyediakan transportasi untuk berbagai keperluan pokok seperti logistik, pemerintahan, kesehatan, dan kepulangan pekerja migran. "Kami larang itu mudiknya, bukan transportasinya,” katanya.
.