Dorong Aktivitas Ekonomi, Mendag Buka Keran Ekspor APD dan Masker

ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.
Pembuatan masker di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Menteri PErdagangan Agus Suparmanto telah membuka lagi keran ekspor masker dan APD.
16/6/2020, 20.58 WIB

Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade. Syaratnya melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemendag juga memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan jika terjadi peningkatan kebutuhan masker, dan APD di dalam negeri. Namun pengecualian pembekuan masih bisa diberikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

Agus mengatakan kebijakan tersebut dilakukan seiring peningkatan permintaan APD dan masker di luar negeri. Agus mengatakan permintaan ekspor APD tengah meningkat, seperti di Afrika dan negara lainnya yang terjangkit pandemi covid-19.

Selain itu, Indonesia juga telah memiliki perjanjian ekspor APD dengan Korea dan Jepang. Meski demikian, dia mengatakan kebutuhan alat-alat tersebut di Indonesia akan didahulukan. "Saya lihat produksi meningkat namun kami utamakan kebutuhan dalam negeri," katanya.

(Baca: Ketentuan APD Boleh Ekspor Lagi Diputuskan Pekan Depan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara