Dorong Ekspor APD, 6 Perusahaan Tekstil Kantongi Standar WHO

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD). Asosiasi mencatat, hingga kini sudah ada 6 perusahaan APD yang telah mengantongi standar WHO.
Editor: Ekarina
24/6/2020, 13.38 WIB

Pemerintah telah resmi membuka keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke berbagai negara. Untuk menangkap peluang tersebut, hingga saat ini setidaknya sudah ada enam perusahaan yang lolos uji standar ISO 16604 Class 2 serta memenuhi standar organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, baju APD bersertifikasi ISO 16604 Class 3 memiliki ketahanan terhadap masuknya bakteri atau virus dengan ukuran yang sangat kecil. ISO 16604 Kategori kelas 3 berkualitas lebih tinggi dibandingkan tingkat kelas 2 atau ISO 16604 Class 2. 

Bahan tersebut telah diuji oleh Intertek Headquarter yang berbasis di Cortland, New York, Amerika Serikat. Sertifikasi ini wajib dipenuhi para produsen APD yang ingin memasok produknya untuk kebutuhan tenaga medis dunia untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka.

(Baca: Ekspor APD Dibuka, Pemerintah Diminta Mewajibkan Pemakaian Bahan Lokal)

Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, hingga saat ini produksi APD dalam negeri terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Dia berharap, pemerintah segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar ekspor segera berjalan untuk kembali menggerakkan industri strategis nasional ini.

"Sekarang sudah ada enam perusahaan yang memproduksi APD dengan standar internasional seperti PT Sritex, PT SUM, Leading Garmen, PT APF dan Busana Apparel serta PT Pan Brothers," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Menurut dia, jika ekspor APD dapat berjalan sesuai rencana, diharapkan mampu memulihkan kinerja industri tekstil dan garmen yang sempat terpukul cukup dalam akibat pandemi. Pasalnya, sejak merebaknya pandemi virus corona di Indonesia pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil terkontraksi hingga minus 1,24%.

Stimulus Listrik

Untuk mengurangoi beban pelaku industri akibat wabah Covid-19, pemerintah tekah mengucurkan sejumlah stimulus, seperti yang terbaru berupa penghapusan minimum biaya pemakaian listrik industri selama 40 jam. 

Adanya stimuls ini diperkirakan dapat menghemat biaya operasional industri hingga Rp 1 miliar per bulan bila dikonversikan pada peningkatan kapasitas produksi.

"Hitungan kasar saya dengan adanya subsidi 40 jam menyala peningkatan kapasitas produksi bisa mencapai 20%," kata dia.

(Baca: Aturan Minimal Listrik 40 Jam Dihapus, Industri Tekstil Hemat Rp 1 M)

Asosiasi mencatat, produksi APD dan masker dari industri dalam negeri setiap bulannya mencapai 16 juta potong per bulan. Sedangkan kebutuhan dalam negeri hanya 3 - 4 juta potong per bulan.

Dengan melimpahnya hasil produksi, API memperkirakan industri dalam negeri dapat menjadi salah satu pemain global setelah pandemi virus corona usai. Namun, rencana tersebut masih terkendala sulitnya mendapatkan izin edar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto