Pesawat Boleh Diisi Penuh saat PPKM Jadi Angin Segar Bagi Maskapai

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari.
13/1/2021, 20.24 WIB

Industri penerbangan mendapat angin segar melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3/2021 yang mencabut aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat maksimal 70%. Aturan ini mulai berlaku selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo menyebutkan, pelonggaran itu merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi biaya yang dikeluarkan maskapai.

Dia memberi contoh, 100 penumpang akan lebih efektif diangkut oleh satu maskapai. Sebab, biaya yang dikeluarkan cenderung rendah. “Ini sedikit menjadi angin segar bagi industri penerbangan,” ujar Gatot kepada Katadata.co.id, Rabu (13/1).

Terkait keamanan, dia menilai pesawat telah dilengkapi oleh alat penyaring udara berteknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA). Oleh karena itu, penularan virus corona akan minim lantaran udara telah disaring hingga 99%.

Karena itu Gatot meyakini tingkat kesehatan penumpang tidak akan terpengaruh meskipun keterisian pesawat mencapai 100%. “Tetapi, maskapai juga memerlukan penanganan khusus untuk menuntaskan pandemi corona. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Kendati mendapat angin segar, Gatot menilai bisnis penerbangan masih mengalami tekanan. Hal itu tercermin dari jumlah penumpang. Dia menyarankan, jika keterisian pesawat masih minim, maskapai perlu menaikkan harga tiket.

Databoks berikut menunjukkan jumlah jadwal penerbangan yang turun signifikan di awal pandemi covid-19.

Sebab, saat ini masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan bisnis. Karena itu, kalangan tersebut tidak terpengaruh dengan harga tiket, asalkan kesehatan maupun kenyamanan penerbangan terjamin.

Dihubungi terpisah, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa kebijakan Kemenhub kooperatif karena tersedianya alat HEPA pada pesawat.

Hanya saja, dia mendorong Satuann Tugas (Satgas) menerbitkan aturan lebih lanjut terkait kebijakan kesehatan. “Kemenhub melihat keamanan pada pesawat sudah terjamin. Namun, saat ini Satgas harusnya mengeluarkan aturan baru dalam menindaklanjuti kesehatan,” katanya.

Berbeda, epidemiolog yang juga ahli kesehatan lingkungan dari Griffith University, dr. Dicky Budiman menilai SE Kemenhub yang tidak membatasi kapasitas jumlah penumpang dikhawatirkan meningkatkan mobilitas masyarakat tinggi sehingga memperburuk pengendalian Covid-19.

"Pemerintah hendaknya bijak dalam membuat aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang tidak mendukung upaya pengendalian Covid-19. Kebijakan ini tentu membuat Indonesia jauh lebih sulit dalam mengendalikan Covid-19,” kata dia.

Dicky menjelaskan, pesawat maupun rumah sakit telah difasilitasi oleh HEPA. Namun jika pesawatnya penuh, HEPA dikhawatirkan tidak berfungsi karena sulit mengatur sirkulasi udara. Sehingga kapasitas di maskapai perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus.

“Penumpang duduk berdekatan, keterisian pesawat penuh. Sebelum disaring HEPA, udaranya terlebih dulu dihirup penumpang lain,” ujar Dicky.

PREDIKSI KENAIKAN PENUMPANG PESAWAT (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.)

Protokol Kesehatan Tetap Jadi Fokus Maskapai

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, meski ada pelonggaran kapasitas penumpang, pihaknya tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan. Perusahaan pelat merah ini pun berupaya untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang.

Irfan menjelaskan, pihaknya pun belum berencana untuk membuka penjualan tiket secara full. Karenanya, Garuda Indonesia terus melakukan pemantauan sekaligus pengetatan dalam social distancing.

“Melalui SE Kemenhub, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik untuk terbang. Saat ini keterisian pesawat pun masih 60%,” kata Irfan.

Sementara itu, anak usaha Garuda Indonesia yakni Citilink mendukung kebijakan Kemenhub. Oleh karena itu, perusahaan senantiasa menerapkan protokol kesehatan, serta memastikan masyarakat untuk melampirkan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus, Citilink turut menyediakan tiga baris kursi yang digunakan sebagai area karantina. Di mana, langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE Kemenhub.

“Citilink berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di seluruh area pesawat,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra.

Reporter: Annisa Rizky Fadila