Pengusaha ritel berharap mendapatkan perlakuan yang sama seperti warung dan pasar tradisional , sehingga dapat membuka gerainya selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level- 4 hingga Minggu (25/7). Pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi selama PPKM Level-4, seperti mengizinkan warung, pasar tradiosional, dan toko kelontong membuka usahanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berharap sektor ritel modern dan pusat perbelanjaan juga diberikan relaksasi yang sama. Adapun sektor ritel modern yang dimaksud seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
“Kami mohon yang termasuk dalam lima kategori tersebut juga diizinkan kembali beroperasi, baik yang di dalam mal maupun di luar mal,” kata Roy dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7).
Ia berpendapat selama ini sektor ritel dan pusat perbelanjaan bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19 karena baik pengelola pusat belanja maupun ritel sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Roy menambahkan pusat perbelanjaan juga bisa memantau jumlah pengunjung sehingga dapat menghindari adanya kerumunan.
“Dari adanya PPKM kami sudah menyiapkan program untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kami juga bisa menghitung setiap kepala yang masuk ke dalam toko maupun pusat belanja,” kata dia.
Roy menambahkan pengusaha ritel tidak pernah diajak berdialog dengan pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Padahal, sektor ritel juga termasuk yang terdampak besar oleh pandemi di Indonesia.
“Apa artinya kalau sektor hilirnya gak di bantu? Kan yang menjual ke konsumen sektor hilir. Korporasi kalau jatuh dampaknya lebih besar. Yang dibantu memang dibantu yang di bawah. Tapi yang besar juga perlu dibantu,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk merelaksasi sejumlah kebijakan selama PPKM Level-4. Kebijakan tersebut diantaranya mengijinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
Relaksasi lainnya adalah mengijinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pemerintah juga mengijinkan warung dan tempat usaha di ruang terbuka untuk membuka layanan makan di tempat dengan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Ritel merupakan salah satu sektor yang mendapat pukulan keras sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia karena jumlah kunjungan yang menurun drastis serta daya beli masyarakat yang melemah.
Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan PPKM Level-4 bisa menggerus pendapatan pusat perbelanjaan hingga Rp 5 triliun per bulan.