Utilisasi Gas Industri Baru 80%, Pemerintah Diminta Tidak Pilih Kasih

ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.
Pekerja memasak mie Aceh dengan menggunakan gas bumi dari Perusahaan Gas Negara (PGN) di salah satu rumah makan di Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7/2020).
17/9/2021, 10.02 WIB

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyebutkan, utilisasi gas industri baru 80%. Ini karena penyaluran gas untuk industri tertentu seharga US$ 6 ribu per MMbtu dinilai belum merata.

Ada tujuh sektor yang mendapatkan penyaluran gas dengan harga tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Namun FIPGB mengatakan, masih ada perusahaan di ketujuh industri ini yang belum memperoleh gas dengan harga khusus.

“Utilisasi kami mencapai sekitar 3.000 MMSCFD (Juta Standar Kaki Kubik per Hari). Masih 80% maksimalisasi,” kata Wakil Ketua FIPGB Achmad Widjaja kepada Katadata.co.id, Kamis (16/9).

Penetapan harga khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Ia mengatakan, industri yang paling banyak menyerap gas bumi dengan harga khusus yakni pupuk. Disusul oleh sektor petrokimia, keramik, dan oleokimia.

Achmad mengatakan, distribusi gas bumi harga khusus belum merata. Ia berharap, pemerintah tidak tebang pilih dalam menyalurkan gas seharga US$ 6 ribu per Mmbtu itu.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi