Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan restu kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri.
Langkah PT Perusahaan Gas Negara atau PGN untuk menaikan harga gas komersil industri mulai 1 Oktober 2023 mendapat tanggapan negatif dari pelaku usaha.
PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Adapun harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Menteri ESDM menyarankan agar MIND ID menyerap listrik PLN yang juga dengan harga industri, alih-alih meminta jatah gas murah yang penerimanya sudah diatur melalui Perpres.
Pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan harga gas industri US$ 6 per MMBtu untuk mendorong perekonomian meskipun berdampak turunnya penerimaan negara.
Kebijakan harga gas industri US$ 6 per MMBtu dinilai merugikan negara tak sebanding dengan efek pengganda yang dihasilkan pada industri yang menikmatinya.