Atasi Covid, Bantuan Insentif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipangkas

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Fadjar Hutomo selaku Deputi Akses Permodalan BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif Indonesia) mmeberikan sambutan dalam acara Kolaborasi antara Viu dan BEKRAF di Gedung BUMN, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat (25/2).
6/10/2021, 08.40 WIB

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memangkas besaran dana bantuan insentif pemerintah (BIP) kategori Jaringan Pengaman Usaha (JPU) sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, Kemenparekraf juga membatalkan program BIP kategori reguler tahun 2021 untuk dialihkan ke program pemulihan dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021.

Kebijakan juga merujuk Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, di mana dilakukan perubahan fokus untuk penghematan anggaran.

“Untuk BIP JPU, calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta menjadi Rp10 juta per penerima," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam siaran pers, Selasa (5/10).

Fadjar menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya dalam program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.

Ia memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Kategori Reguler telah bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal sebagai syarat seleksi. Namun, kondisi saat ini memaksa dilakukannya perubahan fokus anggaran.

Ia mengatakan, anggaran yang ada dan tersisa saat ini akan difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. “Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” kata dia.

Seperti diketahui, BIP Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap sebesar maksimal Rp 200 juta. Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni - 7 Juli 2021.

Program BIP dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler  dan BIP JPU. BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung di enam subsektor ekonomi kreatif yakni, aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Termasuk pula sektor usaha pariwisata yang sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sementara itu, BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Syarat utama untuk mendaftar yakni, telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan tahun ini, tapi kementerian akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah situasi pandemi Covid-19. Upaya dilakukan melalui program-program lain secara lebih optimal.

“Saya mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya peserta BIP Reguler yang telah sebelumnya mengikuti proses seleksi dari seluruh Indonesia agar tetap optimistis. Kami mendorong untuk memanfaatkan berbagai program stimulus untuk dunia usaha yang telah disiapkan pemerintah,” katanya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi