Australia dan Singapura telah mengajukan permohonan agar Indonesia segera membuka perbatasan untuk warga mereka sehingga mereka bisa segera berwisata ke Bali.
"Ada permintaan dari Australia dan Singapura (masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan masuk). Kita akan diskusi dengan otoritas kementerian/lembaga lain. Kita akan lakukan koordinasi dan realisasinya dilakukan secara bertahap," tutur Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dalam press briefing, Senin (25/10).
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan Australia sudah dimasukan dalam list additional country (yang diperbolehkan masuk) ke Indonesia.
"Tentu keputusan tidak ada di tangan kami tapi kami sudah proposed ke high level (otoritas),"ujarnya.
Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara adalah melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) dari 19 negara untuk masuk ke tanah air sejak 14 Oktober.
Ke-19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Sandiaga menjelaskan meskipun Indonesia sudah membuka Bali bagi wisman sejak 14 Oktober tetapi hingga kini belum ada satupun penerbangan internasional yang dilaporkan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan ada sejumlah permintaan penerbangan dari sejumlah negara tetapi Indonesia masih harus menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk terkait visa wisman.
Sejumlah persyaratan ketat yang diajukan Indonesia untuk kedatangan wisman juga menjadi hambatan tersendiri, terutama terkait karantina dan asuransi.
Dalam SE 85 dinyatakan bahwa ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata di antaranya adalah wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 serta menunjukkan bukti booking hotel.
Syarat lainnya adalah diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
"Kami berdiskusi dengan Satgas Covid-19 (kemungkinan) untuk wisman bisa karantina dengan melakukan kegiatan di resort atau live on board di Kapal Pinisi,"tuturnya.
Selain karatina, menurut Sandiaga, hambatan lainnya adalah azas resiprokal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (18/10) mengatakan daftar ke-19 negara bisa berubah dengan melihat sejumlah ketentuan, termasuk azas resiprokal.
Dengan demikian, dia bisa mencoret negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia jika negara tersebut melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negara mereka.
Sandiaga mengatakan pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan biro perjalanan wisata dari 19 negara untuk meningkatkan minat kunjungan ke Bali.
"Kami juga meminta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendorong pariwisata ke Bali. Minat ke Bali masih tinggi tapi fleksibilitas persyaratan, cost, keharusan PCR dan karantina (menjadi pertimbangan wisman)," tutur Sandiaga.
Dia juga menegaskan perbaikan di dalam negeri harus terus dilakukan karena wisman akan mempertimbangkan jumlah kasus di Indonesia, termasuk Bali.
Pelaksaan protokol kesehatan yang memadai juga akan menjadi pertimbangan wisman untuk berkunjung ke Bali.
Sandiaga juga meminta wisatawan nusantara untuk tidak eforia menghadapi pelonggaran kebijakan, termasuk pembukaan obyek wisata.
"Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak eforia,"ujarnya.
Luhut dalam konferensi pers, hari ini (25/10), mengatakan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus.
"Kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus,"ujar Luhut.