Otoritas Brasil atau The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), yang salah satunya berasal dari Indonesia
Keputusan tersebut tertuang dalam rilis SDCOM yang dikeluarkan pada 4 November 2021 lalu.
Penyelidikan dihentikan, karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan.
Sebelumnya, penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan selama delapan bulan sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi.
Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di penghujung 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan ini. Lutfi menyebut, sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat.
"Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (22/11).
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.
Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya.
Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.
“Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” kata Wisnu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat sebesar US$ 1,1 juta atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Brasil bukan merupakan negara tujuan terbesar eskpor CRSS Indonesia.
Pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17% dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia, yaitu sebesar US$ 601 juta. Selama Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil.
Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.
"Pemerintah masih harus waspada. Sebab, otoritas yang sama masih melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yaitu penyelidikan anti-subsidi yang berjalan paralel," katanya.