Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) baru. Mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Danis Sumadilaga ditunjuk menjadi ketuanya.
Penunjukan Danis dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Danis Sumadilaga merupakan Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2018 hingga 2020.
Dikutip dari Antara, Basuki mengatakan satgas tersebut terdiri dari Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastuktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dan Tim Sekretariat.
Ketua Satgas akan membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, dan Bidang Pelaksanaan Transportasi.
Juga, Bidang PelaksanaanSumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan, Pembiayaan Infrastruktur, dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Basuki, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12).
Sebagai informasi, pemerintah tengah berkoordinasi untuk melakukan proses pembangunan jalan logistik di Kalimantan Timur demi menunjang proses konstruksi IKN.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Diana Kusumastuti mengatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa prioritas pembangunan IKN sampai tahun 2024.
Dalam hal ini PUPR juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya.
Prioritas pertama yang tengah disusun oleh pemerintah adalah mengenai pembangunan konektivitas jalan IKN pada ruas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap IA.
Juga tengah dilakukan adalah pembangunan bendungan untuk pemenuhan air baku dan juga drainase untuk KIPP.
"Yang pertama yang harus kita lakukan memang land development terlebih dahulu sebelum kita melakukan pembangunan," ujar Diana dalam rapat Panitia Khusu Rancangan Undang-Undang IKN (Pansus RUU IKN) pada Senin (13/12) malam
Selain itu, pemerintah juga tengah berkoordinasi untuk melakukan perencanaan pembangunan terkait kompleks Istana Negara.
Kemudian pemerintah juga memikirkan terkait lokasi perkantoran daripada Kementerian Lembaga.
Rencananya pemerintah akan menggunakan sharing office sesuai dengan empat Kementerian Koordinator yang ada. Setiap Kementerian Lembaga akan berlokasi sesuai dengan sharing office pada Kementerian Koordinator tersebut.
"Kami juga akan mempersiapkan perumahan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian juga personel hankam (pertahanan keamanan) maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum," ujar Diana.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menunggu RUU IKN untuk ditetapkan.
Kemudian untuk percepatan pelaksanaannya kemungkinan akan menggunakan design and build yang telah dikerjakan bersama dengan penyedia jasa. Hal ini berkaitan uga dengan proses perencanaan sekaligus untuk pembangunan.
Terkait dengan pendanaan, Diana mengatakan KemenPUPR telah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengatur masalah pendanaan.
"Kami sudah menghitung mana yang harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) murni dan mana yg harus dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau alternatif pembiayaan lainnya," jelas Diana.