Ratifikasi Perjanjian Dagang RI-14 Negara RCEP Akan Sah pada Kuartal I

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
Sejumlah truk pengangkut peti kemas antre di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
31/12/2021, 13.38 WIB

Pemerintah Indonesia akan mengesahkan ratifikasi perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP pada Kuartal I 2022.

Perjanjian RCEP sendiri akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. Perjanjian ini mengatur perdagangan barang dan jasa, kekayaan intelektual, e-commerce, dan persaingan dagang.

"Komisi VI DPR RI telah menyepakati keputusan di tingkat komisi, dan diharapkan di Kuartal I sudah bisa dibawa ke rapat paripurna DPR. Sehingga di kuartal pertama 2022 RCEP ini sudah diratifikasi di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12).

 Airlangga menyebutkan RCEP merupakan kesepakatan dagang terbesar di dunia yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari foreign direct investment, dan 29% dari jumlah penduduk dunia.

Sebagai informasi, RCEP diinisiasi oleh Indonesia pada November 2011 dan telah resmi ditandatangani oleh 10 negara ASEAN ditambah dengan Australia, Selandia Baru, Cina, Korea Selatan, dan Jepang pada 15 November 2020 setelah melalui perundingan selama 7 tahun.

Adapun, negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian ini yakni, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Thailand, Singapura, Vietnam, Cina, Jepang, Australia, Selandia Baru dan Korea Selatan.

Dia menyebut, perjanjian ini berkualitas tinggi karena memfasilitasi kegiatan ekonomi dan pembangunan, serta ekspansi rantai pasok regional antara negara RCEP.

Kemudian, juga saling menguntungkan karena mempertimbangkan tingkat pembangunan di antara negara RCEP.

"Implementasi perjanjian ini tidak dilakukan secara langsung, namun bertahap sesuai dengan kesepakatan. Dengan RCEP, Indonesia punya akses pasar tambahan terutama di Cina, Korea Selatan dan Jepang," katanya.

 Implementasi RCEP disebut juga akan mendatangkan berbagai manfaat di antaranya, kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang kondusif, peningkatan peluang usaha, barang, jasa dan investasi, serta penguatan regional value chain.

RCEP juga memiliki peran signifikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana negara-negara RCEP telah menjadi tujuan ekspor Indonesia sebesar 56% dan sumber impor Indonesia sebanyak 65%.

Selain itu, negara RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing ke Indonesia, yang dapat menciptakan lapangan kerja.

"Sebanyak 72% investasi yang masuk berasal dari Singapura, Cina, Jepang, Korea dan Malaysia yang merupakan investor utama di Indonesia," ujarnya.

 Adapun, produk-produk unggulan ekspor Indonesia ke negara RCEP yakni, serat nabati, produk kertas dan bubur kertas, bahan kimia, karet, plastik, makanan dan minuman, serta produk perkayuan.

Sementara produk impor dari negara RCEP yakni, mesin dan peralatan mekanis, mesin dan perlengkapan elektrik, bahan kimia organik, besi dan baja, produk farmasi, dan produk kimia.

"RCEP tentu diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia, serta meningkatkan pasar ekspor," katanya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi