Lemhanas Minta Pemerintah Gunakan RCEP untuk Perbaikan Tenaga Kerja

ASEAN/twitter
Bendera ASEAN. Perjanjian dagang RCEP yang melibatkan 10 negara ASEAN dan lima mitranya akan diimplementasikan pada 1 Januari.
31/12/2021, 15.21 WIB

Perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP akan diimplementasikan pada 1 Januari 2021. Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Indonesia meminta pemerintah untuk memanfaatkan RCEP guna memperbaiki daya saing tenaga kerja Indonesia.

Lemhanas juga meminta pemerintah membenahi iklim usaha dan imvestasi untuk memanfaatkan perjanjian tersebut.

Skema RCEP yang menerapkan sistem rantai pasok global dapat berpotensi meningkatkan pangsa pasar produk ekspor Indonesia ke dunia dan menarik pangsa investasi asing ke Indonesia. 

"Untuk mendukung penguatan kapasitas Indonesia guna kesiapan ekonomi memasuki RCEP pada 2022, Indonesia perlu membenahi iklim usaha dan investasi, antara lain dengan meningkatkan daya saing produk dan daya saing tenaga kerja," kata Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widojo dalam siaran pers, Juamt (31/12).

 Selain itu, investor asing wajib memberikan akses alih teknologi kepada Indonesia, dan menjadi ketentuan baku untuk diterapkan dalam aturan kerjasama RCEP.

Adapun, tantangan yang dihadapi dari RCEP ini yakni adanya perbedaan tingkat kesiapan dari negara-negara anggota RCEP.

Indonesia sendiri memerlukan kesiapan diri untuk memenuhi tuntutan skema kerjasama regional, yang nyatanya masih terdapat perbedaan pada tingkat kesiapan ekonomi dari negara-negara anggota RCEP.

Sebagai contoh, kondisi ekspor Indonesia berada pada posisi ke-empat di kawasan ASEAN, sedangkan aspek impor Indonesia menempati negara ketiga setelah Singapura dan Malaysia.

 Dari segi kesiapan, Indonesia masih perlu melakukan pembenahan diri, mengingat posisi Indonesia yang berada pada posisi ke-34 dari 144 negara pada indeks daya saing global.

Indeks tersebut menggambarkan rendahnya daya saing, minimnya infrastruktur dan konektivitas, serta rendahnya tingkat pendidikan penduduk.

"Produk dan barang yang sudah sesuai standar nasional juga masih terbatas, sehingga tidak akan banyak membantu dalam untuk bersaing dengan barang-barang impor pada saat RCEP berlaku," katanya.

Selain itu, ia meminta perjanjian RCEP untuk tidak disikapi secara skeptis, khususnya pasar tenaga kerja Indonesia. 

Menurutnya, perjanjian RCEP ini merupakan peluang untuk menciptakan iklim akselerasi alih teknologi bagi tenaga kerja Indonesia, melalui akses perolehan modal pengetahuan.

Juga, meningkatkan keterampilan dengan keterlibatan aktif pada dunia usaha yang dijalankan oleh para investor asing.

 Adapun yang harus diantisipasi yakni, keberpihakan investor asing pada penggunaan tenaga kerja asing dengan tingkat kemampuan dan keterampilan yang cenderung kompetitif dengan tenaga kerja lokal.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah nyata bagi tenaga kerja lokal, dengan mengikutsertakan pada program pelatihan keterampilan di 2022.

“Terbukanya pasar tenaga kerja, tidak seharusnya disikapi dengan skeptis karena dianggap mengurangi pasar tenaga kerja Indonesia,” ujar dia.

Sebagai informasi, RCEP diinisiasi oleh Indonesia pada November 2011 dan telah resmi ditandatangani oleh 10 negara ASEAN ditambah dengan Australia, Selandia Baru, Cina, Korea Selatan, dan Jepang pada 15 November 2020 setelah melalui perundingan selama 7 tahun.

Pemerintah Indonesia akan meratifikasi perjanjian RCEP pada kuartal I 2022. Perjanjian ini mengatur perdagangan barang dan jasa, kekayaan intelektual, e-commerce, dan persaingan dagang.

Adapun, negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian ini yakni, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Thailand, Singapura, Vietnam, Cina, Jepang, Australia, Selandia Baru dan Korea Selatan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi