Pesawat Susi Air Dipindahkan, Kemehub: Bukan Wewenang Satpol PP

Arief Kamaludin|KATADATA
Susi Pudjiastuti
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
2/2/2022, 19.08 WIB

Pesawat dari maskapai PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air yang sedang dalam tahap reparasi dipindahkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kementerian Perhubungan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno mempertanyakan tindakan Satpol PP tersebut.
"Aneh. Apa hubungannya Satpol PP mengeluarkan pesawat? Kami punya (badan) otoritas sendiri. Kami ada petugas keamanan bandara, bidang jasa, ada kerjasama (khusus)," kata Budi kepada Katadata.co.id, Rabu (2/2).

Peristiwa pemindahan tiga pesawat dari maskapai milik Susi Pudjiastuti itu terekam dalam video berdurasi 31 detik.  "Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air (yang) dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP,"  cuit Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi dalam akun Twitter pribadinya.

Video itu menunjukkan belasan petugas Satpol PP di area Bandara Malinau dan memindahkan tiga unit pesawat Susi Air ke luar hanggar.  Tampak dua dari tiga pesawat tidak memiliki baling-baling dan diletakkan di lapangan tanpa atap dan penutup. Artinya, kedua pesawat itu sedang dalam proses reparasi dan tidak terlindungi oleh material asing yang dapat menyebabkan kerusakan tambahan.

Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang meminta jawaban dari pihak-pihak terkait tentang insiden itu. "Saya juga menunggu kabar (saat ini)," kata Budi.

Budi menyatakan pemerintah telah memberikan otoritas kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh terkait permasalahan terkait urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Budi menyatakan insiden itu akan ditangani langsung oleh kantor otoritas itu lantaran Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

Budi menyampaikan pemindahan pesawat udara memiliki prosedur tertentu dan dilakukan oleh pihak tertentu. Budi mencontohkan pemindahan pesawat yang mengalami kecelakaan tidak boleh dipindahkan selain oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Tapi, ini pesawatnya dalam rangka perawatan di dalam hanggar. Itu yang masih menunggu penjelasan detail, apa  hubungannya (dengan) Satpol PP?" tanya Budi.

Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo juga menjelaskan pihak yang memindahkan pesawat terbang harus memiliki sertifikasi khusus. Selain itu, pihak yang memindahkan harus mengikuti standar operasi dan prosedur (SOP) tertentu.

Alasannya, lanjut Gatot, hal ini berkaitan dengan operasional pesawat terbang. Pemindahan pesawat terbang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang pesawat terbang.  "Ini untuk menjamin keselamatan penerbangan. Jadi, tidak bisa dilakukan sembarangan," kata Gatot.

Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah menyewa hanggar di Bandara Malinau selama 10 tahun selama melayani penerbangan di wilayah kaltara. Dia mengatakan Susi Air berupaya mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi berujung dengan penolakan.

"Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 thn harus terbang perintis di Kaltara," kata Susi.

Reporter: Andi M. Arief