Alfamart Sebut Masih Ada Panic Buying, Minyak Goreng Jadi Langka

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022)
Penulis: Maesaroh
23/2/2022, 12.09 WIB

Panic buying masih dilakukan konsumen dalam membeli minyak goreng. Perilaku tersebut menjadi salah satu penyebab masih langkanya minyak goreng kemasan di toko retail modern.

Regional Coorporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Budi Santoso menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi pasokan minyak goreng di toko retail mereka.

Sebagai informasi, Sumber Alfaria merupakan pemegang lisensi merk gerai retail Alfamart.

Kelangkaaan lebih karena masyarakat menyerbu produk tersebut karena adanya kekhawatiran pasokan.

"Stok kita hampir sama, tidak ada perubahan. Memang setelah ada penurunan harga, orang jadi berebut karena takut kehabisan," tutur Budi Santoso, kepada Katadata, Rabu (22/2).

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru mulai 1 Februari.  HET diharapkan bisa menurunkan harga minyak goreng yang sebelumnya melambung hingga Rp 20.000/liter.

Sesuai aturan terbaru, aturan HET minyak goreng dibedakan menjadi tiga jenis minyak goreng yakni minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana senilai RP 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter.

"Stok barang dijamin ada. Masyarakat tidak perlu panik karena kalau ada panic buying mau berapapun stoknya pasti tidak akan cukup," tutur  Budi Santoso.

Dia menambahkan panic buying menjadi persoalan besar karena terjadi di hampir seluruh Indonesia. 

Pantauan Katadata, dalam sepekan terakhir, menunjukan pasokan minyak goreng hampir selalu kosong di gerai retail modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Kasir gerai menjelaskan minyak goreng sudah terjual habis dalam hitungan jam begitu stok dikeluarkan.

"Dulu mungkin orang beli minyak goreng satu kemasan untu kebutuhan. Setelah harga turun karena takut kehabisan mereka melibatkan anggota keluarga lain, suaminya atau anaknya beli minyak goreng. Kalau ada banyak orang seperti ini, pasti stok tidak cukup juga," ujarnya.

 Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN),  minyak goreng kemasan bermerk 2 dijual dengan harga Rp 19.550/kg pada hari ini, Rabu (23/2).

Harganya naik dibandingkan Selasa (22/2) Rp 18.250 tetapi sudah turun dibandingkan awal Januari tahun ini di kisaran Rp 20.200/kg.

Sebagai informasi, Ombudsman menemukan sejumlah fakta terkait kelangkaan minyak goreng.
Temuan tersebut di antaranya  pembatasan pasokan dari peretail maupun produsen di beberapa provinsi.

Modus yang lain adalah para pelaku retail modern menumpuk minyak goreng di gudang dan masih membatasi. 

Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung dan Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Bustanul Arifin mengatakan kelangkaan minyak goreng salah satunya dipicu faktor psikologi.

"Ada proses psychological sehingga pembentukan (harga) terganggu. Pedagang enggan menjual barang karena sudah mendapatkab barang. Dugaan saya ada proses pembentukan harga baru,"tutur Bustanul dalam diskusi Retrospeksi Kinerja Perdagangan 2021 dan Resolusi 2022, Rabu (22/2).

 Dia menambahkan diperlukan strategi edukasi konsumen tentang keterjaminan ketersediaan minyak goreng, utamanya pada masa transisi pembentukan harga keseimbangan baru minyak goreng.

 Bustanul menambahkan penetapan HET minyak goreng belum terlalu berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng.

Langkah pemerintah untuk memberlakukan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng juga menimbulkan persoalan baru.

"Pemerintah menetapkan HET minyak goreng, DMO dan DPO bagi produsen,tapi berdampak pada pembentukan harga di pasar domestik. Pedagang menjual dengan harga mahal, konsumen memborong persediaan di pasar," tuturnya.

Dia mengingatkan pelaksanaan kebijakan HET tidak mudah diawasi dan memerlukan biaya mahal sehingga malam bisa menimbulkan potensi konflik sosial.

"Kebijakan HET dalam bentuk Peraturan Menteri lebih bersifat administratif, tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana," tambahnya.