Mendag Buka Opsi Setop Ekspor CPO untuk Tekan Harga Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
18/3/2022, 07.01 WIB

Pemerintah terus mencari cara untuk menekan harga minyak goreng yang tengah melambung. Bahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membuka opsi untuk menghentikan keran ekspor minyak sawit mentah (CPO) dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng. 

Pernyataan Lutfi ini dilontarkan untuk merespons permintaan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa pemerintah perlu mengambil opsi ini untuk menjinakkan harga minyak goreng. Pilihan tersebut akan diambil  jika harga keekonomian tidak terbentuk serta migor tidak membanjiri pasar. 

"Jadi, kalau (harga migor) di luar kewajaran, pemerintah diharuskan mengeluarkan tindakan yang ekstrem. Kita semua tahu itu artinya menghentikan ekspor," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menyusun simpulan rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3). 

Harga keekonomian yang dimaksud berlaku pada migor kemasan yang akan bertahap menyesuaikan menjadi Rp 20.000. Syaratnya harga CPO adalah Rp 15.700 per kilogram. 

Menurutnya, harga keekonomian belum akan tercapai dalam waktu dekat. Untuk menjamin ketersediaan CPO di pasar domestik, pemerintah telah menaikkan batas atas  Dana Pungutan (DP) ekspor menjadi US$ 1.500 per ton.

Ini artinya, DP ekpor CPO maksimal akan mencapai US$ 375 per ton. Sebelumnya, pungutan ekspor maksimum adalah US$ 175 per ton dengan batas atas US$ 1.000 per ton. 

Sebagai informasi, skema perhitungan DP ekspor adalah senilai US$ 55 untuk penjualan CPO senilai US$ 750 per ton. Setiap penambahan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, pungutan akan ditambah US$ 20.

Adapun, eksportir tetap akan dikenakan bea keluar senilai US$ 200 per ton. Artinya, total dana yang harus dikeluarkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor kini menjadi US$ 575 per ton.

Lutfi mengatakan pemerintah akan meraup pendapatan senilai US$ 7 miliar atau setara dengan Rp 110 triliun jika total volume ekspor CPO mencapai 34 juta ton. Adapun, sebagian dana itu akan digunakan sebagai subsidi migor curah agar mencapai Rp 14 ribu saat dibeli oleh masyarakat. 

Dia mengatakan  harga keekonomian migor curah adalah Rp 18.000 dengan syarat harga CPO di level Rp 15.700 per kilogram. Dengan kata lain, subsidi yang diberikan untuk migor curah adalah sekitar Rp 4 ribu per liter. 

Seperti diketahui, total konsumsi migor curah adalah 2,4 juta ton per tahun atau setara dengan 2,66 miliar liter. Ini berarti total subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah jika CPO seharga Rp 15.700 adalah Rp 10,66 triliun. 

Lutfi mengatakan harus ada tiga peraturan menteri yang diundangkan untuk melaksanakan aturan ini. Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan beleid tersebut dan akan diundangkan besok, Jumat (18/3).

Sebelumnya Anggota Komisi VI Nusron Wahid mengatakan situasi minyak goreng saat ini seperti perang. Oleh sebab itu Pemerintah perlu memikirkan opsi kebijakan yang paling ekstrem. 

"Saatnya menyiapkan kebijakan bom atom, yang penting menang. Dalam kondisi kalau rakyat menjerit ambil keputusan setop ekspor," kata Nusron.

Reporter: Andi M. Arief