Maskapai dapat menambah harga tiket untuk penerbangan dengan pesawat jet maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA). Sementara itu, penerbangan dengan pesawat propeller dapat menambah maksimal 20% dari TBA.

Aturan ini tercantum dalam eputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 68-2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Biaya fuel surcharge mulai berlaku pada 18 April 2022

 Juru Bicara Kemenhub. Adita Irawati mengatakan, salah satu pertimbangan implementasi kebijakan fuel surcharge adalah meringankan biaya operasional maskapai akibat naiknya avtur. Adapun, bahan bakar berkontribusi sekitar 30% dari harga tiket pesawat. 

"(Faktor evaluasi fuel surcharge) paling utama tentu harga avtur dunia dan laporan dari maskapai terkait kondisi biaya operasi mereka," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Senin (6/6).

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) telah berada di atas level US$100 per barel sejak Maret 2022. Pada Januari-Mei 2022, rata-rata ICP tahunan sudah sebesar US$101,39 per barel. 

Halaman: