Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri berusia di atas 18 tahun. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, kebijakan ini penting bagi pemulihan industri pariwisata.
Sandiaga menilai syarat pelaku perjalanan wajib vaksin booster justru akan memberikan stimulan kepada industri pariwisata. Ia optimistis langkah ini tidak menekan tingkat perjalanan wisata bagi wisatawan Nusantara (wisnus).
"Langkah pemerintah mensyaratkan vaksin booster untuk pelaku perjalanan domestik sangat penting dalam penanganan pandemi," kata Sandiaga di Gedung Sarinah, Senin (15/8).
“Saya cukup yakin karena permintaan pasar domestik sangat kuat dan angka pergerakan di Nusantara masih bisa terjaga,” tambah dia.
Sandiaga mencatat bahwa tingkat vaksinasi dan vaksin booster di dalam negeri masih di bawah 50%. Sedangkan syarat pemulihan industri pariwisata yakni penanganan pandemi corona.
Ia optimistis jumlah perjalanan wisatawan Nusantara sepanjang tahun dapat mencapai 550 juta perjalanan. Salah satu pendorong yakni pent-up demand akibat pandemi Covid-19 sejak 2020.
PT Kereta Api Indonesia pun mulai mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) berusia 18 tahun untuk telah disuntik vaksin booster per hari ini. Rinciannya sebagai berikut:
- Calon penumpang KAJJ berusia 18 tahun yang belum disuntik vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam saat naik ke atas KAJJ
- Calon KAJJ yang belum mendapatkan vaksin dosis penuh maupun vaksin booster masih dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam
- Calon penumpang kereta api lokal setidaknya wajib mendapatkan vaksin dosis pertama. Jika tidak, harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tertuang dalam empat surat edaran (SE) Kemenhub. Keempat SE yang dimaksud yakni:
- SE Nomor 77 untuk transportasi udara
- SE Nomor 78 untuk transportasi laut
- SE Nomor 79 untuk transportasi darat
- SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita dalam keterangan resmi, Senin (15/8).