Komisi VI DPR RI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp3,2 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB. Penyertaan Modal Negara tersebut untuk menutupi pembengkakan biaya atau cost overrun proyek KCJB.
"Komisi VI DPR RI menyetujui tambahan PMN yang berasal dari cadangan investasi APBN 2022 dalam rangka pemenuhan porsi Indonesia atas cost overrun proyek KCJB," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Direktur Utama PT KAI, dan Direktur Utama PT KCIC dikutip dari Antara, Rabu (23/11).
Aria mengatakan, persetujuan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa PT KAI telah menyelesaikan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komite Proyek KJCB atas cost overrun tersebut.
Jangan bengkak lagi
Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk memastikan bahwa PMN tersebut dapat digunakan KAI untuk menyelesaikan proyek KCJB secara tepat waktu, yakni pada Juni 2023 sesuai timeline yang telah ditetapkan.Proyek tersebut juga diminta tepat biaya sehingga tidak menimbulkan cost overrun lagi, tepat kualitas, dan tepat guna untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk memastikan bahwa penyertaan modal negara digunakan sesuai peruntukannya dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan terima kasih atas saran serta koreksi dari Ketua dan Anggota Komisi VI DPR, sehingga PMN untuk proyek KCJB dapat disetujui.
"Kami akan mengambil semua catatan dan masukan dari seluruh anggota untuk kita pastikan bahwa proyek ini dapat berjalan dengan tepat waktu," katanya.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengajukan OMN untuk 10 BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Total PMN yang diusulkan mencapai Rp 73,26 triliun pada 2023.
PT KAI akan mendapat Rp 4,1 triliun untuk penambahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.