Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan secara prinsip menolak praktik kartel di industri penerbangan nasional. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan akan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 20-2019 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat.
"Tidak ada tarif yang melebihi batas atas," kata Budi di Istana Negara, Senin (26/12).
Hal itu dikatakan Budi menanggapi Mahkamah Agung yang menetapkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan telah melakukan praktik kartel harga tiket pesawat.
"Kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, kami berikan dorongan ke penerbangan lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Budi berencana berkolaborasi dengan para maskapai untuk menentukan tarif yang sesuai. Budi mengatakan, akan mempelajari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mencari solusi terbaik bersama maskapai.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi pengelola bandara di dalam negeri. Selain itu, maskapai dapat mendapatkan layanan yang baik.
Terjadi di luar negeri
Namun demikian, Budi mengatakan, praktik kartel juga kerap dilakukan maskapai penerbangan di luar negeri. Dia menilai, praktik kartel merupakan sebuah keniscayaan dari hukum permintaan dan penawaran industri penerbangan.
"Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa, tarif penerbangannya tiga kali lipat dari sebelumnya. Tapi, bukan berarti kita tidak mengatur apa yang terjadi di dalam negeri," ujar Budi.
Sebagai informasi, ketujuh maskapai yang dinilai terlibat dalam praktik kartel oleh KPPU adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, Nam Air, Batik Air, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi Airlines. Adapun, ketujuh maskapai tersebut masuk ke dalam dua grup penerbangan raksasa domestik, yakni Garuda dan Lion Air.
Kasus tersebut bermula ketika KPPU melakukan penelitian terhadap layanan jasa angkutan udara niaga. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.
KPPU tidak mempersoalkan soal kenaikan harga, lantaran hal tersebut dianggap lumrah dalam bisnis di Indonesia. Namun, KPPU menduga kenaikan harga itu berangkat dari kesepakatan yang terjalin pada ketujuh maskapai tersebut.
Terlebih dengan inflasi yang terus meningkat antara 4% sampai 6%, yang berarti secara absolut kenaikan harga di Indonesia akan selalu terjadi. Karena itu, KPPU menekankan fokus penyelidikan pada penetapan harga yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai yang bertentangan dengan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999.
Berdasarkan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), kerugian finansial maskapai penerbangan di dunia diperkirakan mencapai US$370 miliar.
Kerugian terbesar tercatat berada di Asia Pasifik, yakni US$120 juta. Angka ini setara dengan 32% dari total kerugian maskapai secara global.