Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Dalam aturan pengganti Undang-undang Cipta Kerja tersebut diatur mengenai sertifikasi produk halal, termasuk untuk usaha kecil dan mikro.
Perppu Cipta Kerja mengatur Jaminan Produk Halal dalam pasal 48. Ketentuan tersebut merevisi Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Terdapat pasal menarik yang ditulis dalam Perppu Cipta Kerja, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Adapun kewajiban sertifikasi halal didasarkan pada pernyataan halal dari pelaku usaha mikro dan kecil tersebut.
Namun demikian, pelaku mikro dan kecil tetap harus mengikuti standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Berikut bunyi dari Perppu Ciptaker yang mengatur sertifikasi halal dari pelaku usaha mikro dan kecil:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A:
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Konsumsi produk halal di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi US$282 miliar pada 2025 berdasarkan data Dinar Standard. Nilai tersebut akan meningkat 53% dari US$184 miliar pada 2020.
Jika dilihat per sektornya, makanan dan minuman memiliki kontribusi terbesar dalam konsumsi tersebut.Konsumsi sektor makanan minuman halal Indonesia mencapai US$135 miliar pada 2020, sekaligus membuat Indonesia menjadi negara konsumen makanan minuman halal terbesar di dunia. Konsumsi ini diproyeksi akan meningkat menjadi US$204 miliar pada 2025.