YLBHI: Perppu Ciptaker Langgar Aturan Hukum

Lona Olavia
31 Desember 2022, 13:49
YLBHI: Perppu Ciptaker Langgar Aturan Hukum
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Ribuan pelamar kerja mengantre untuk dapat masuk ke dalam lokasi Bursa Kerja yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/11/2022). Bursa Kerja yang diikuti sekitar 32 perusahaan tersebut menawarkan lebih dari 1.880 lowongan pekerjaan dari berbagai sektor.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja melanggar aturan hukum.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, Perppu ini merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

“Ini semakin menunjukkan bahwa presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (31/12).

Penerbitan Perppu Ciptaker ini tambahnya tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu, yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar dia.

Menurutnya, saat Mahkamah Agung (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu. Perintah MK jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU.

“Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini. Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional,” jelasnya. 

MK dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...