Dilarang Operasi Jika Tak Lulus

Arif mengatakan, hasil yang diharapkan, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," kata dia.

Menurut Arif, laporan tersebut harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab, dan tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti. Apabila ditemukan ketidaksesuaian major,   Angkutan Laut akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian atau rekomendasi dipenuhi," tutup Arif.

Selain itu Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira