Pemerintah telah mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perihal sengketa pelaksanaan anti-dumping yang diterapkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa (UE) terhadap produk cold rolled steel (CRS) atau pelat baja putih buatan Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves, Septian Hari Seto, menyampaikan dirinya baru saja bertolak dari markas WTO di Brussels, Belgia.
Kata Seto, pemerintah menganggap kebijakan anti-dumping yang dilakukan oleh UE kepada produk CRS Indonesia tidak sah atau bertentangan dengan regulasi perdagangan global. Adapun istilah dumping merujuk kepada sebuah kebijakan di mana barang ekspor yang dijual ke luar negeri punya harga lebih murah ketimbang produk domestik.
"Kami masukan gugatan ke WTO karena mereka menerapkan anti dumping yang kami anggap tidak sah. Indonesia menggugat UE untuk penerapan anti-dumpingnya," ujar Seto saat menjadi pembicara di agenda Energy dan Mining Outlook 2023 CNBC pada Kamis (23/2).
Meski begitu, Seto menilai startegi anti-dumping merupakan kebijakan yang kerap diterapkan oleh sejumlah negara untuk melindungi industri dalam negeri. "Memang itu aturan yang harus dihadapi, kita tantang mereka apakah penetapan anti-dumping ini tepat," kata Seto.
Seto beranggapan bahwa kebijakan anti-dumping kerap diterapkan oleh negara dunia pertama kepada produk maupun komoditas yang diekspor oleh negera berkembang. Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh UE kepada Malaysia dan India. "Banyak negara berkembang yang seperti itu. Menurut saya ini semena-mena," ujar Seto.