Importir Baju Bekas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
17/3/2023, 11.42 WIB

Pemerintah sedang mengusut pelaku importir baju bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Para importir tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana selama lima tahun serta uang denda sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi yang akan dihukum berat ini adalah para importirnya, dengan hukuman bisa dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tapi itu bukan ranah kita, tapi kita berharap hukuman sanksi itu bisa ditegakan,” ujar Hanung di Jakarta, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada juga telah setuju untuk menutup toko online yang menjual barang bekas. Namun jika para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.

Hanung mengatakan, pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menutup toko baju online di luar jaringan atau luring, seperti di Pasar Senen. Namun demikian, mereka tidak akan dikenakan tindak pidana.

Pasalnya, menurut Hanung, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasinya. Mereka hanya menjual karena mengikuti zaman dimana penjualan barang bekas impor sedang marak dan digemari masyarakat.

“Kalau penjualnya khususnya yang menjual ini adalah UKM itu jangan dipidana, karena banyak dari mereka yang tidak tau regulasinya,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan akan menyetop impor semua jenis baju bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal. 

Halaman: