Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM mengungkapkan masih banyaknya impor baju bekas di Indonesia meski pemerintah sudah melarang sejak 2015. Menteri Kemenkop UKM Teten Masduki mengatakan menurut data BPS tahun lalu impor pakaian bekas naik 623%.
"Impor pakaian bekas ini sudah dilarang dari 2015, tapi pakaian bekas data dari BPS naik sampai 623% pada tahun 2022 lalu," ujar Teten kepada awak media, saat ditemui di Smesco, Jakarta, Selasa (21/3).
Oleh sebab itu, Teten mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Pasalnya, aktivitas dan pasar yang menjual pakaian bekas impor tersebut harus segera ditutup.
Teten mengatakan, jika pasar atau toko yang menjual pakaian bekas impor ditutup tidak akan berdampak signifikan terhadap para pedagang, karena menurutnya para pedagang akan menemukan solusi untuk menjual barang dagangan lainnya. Justru jika pasar tersebut terus diizinkan maka UMKM khususnya di industri pakaian akan mati.
"Kalau pedagang itu mereka sangat adaptif, kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal. Jangan pakai tameng pedaganglah untuk menutupi importir pakaian bekas ini," ujar Teten.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga menegaskan telah menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.
“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus.
Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.