Barang Impor Ilegal Mayoritas Dikirim dari Malaysia hingga Thailand

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Petugas menata barang bukti pakaian bekas impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. dan penindakan pakaian tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia
28/3/2023, 20.07 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah memusnahkan 7.000 bal barang-barang bekas impor ilegal, mulai dari pakaian hingga sepatu senilai Rp 80 miliar pada Selasa (28/3). Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat. 

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan barang bekas impor ilegal sebagian besar berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia hingga Thailand.

“Adapun pemasukan barang-barang impor ilegal itu biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers, Bekasi, Selasa (28/3). 

Askolani mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 7.000 bal tersebut berasal dari operasi penindakan barang bekas impor ilegal, yang ditemukan dari gudang-gudang dalam negeri. 

Selain itu, dia mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim, Kementerian, dan Kepolisian. 

Dia menegaskan aktivitas barang impor ilegal ini harus segera dimusnahkan untuk menyelamatkan pasar dalam negeri. Pasalnya, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai hingga puluhan miliar, dan pihaknya sedang memeriksa nilai tersebut.

"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik, untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim nantinya yang akan memimpin. Kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," ujarnya 

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, aktivitas barang impor harus segera dihentikan, khususnya pakaian bekas karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Salah satunya, berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil.

"Ini jelas akan berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan kerja, karena di sektor tekstil atau pakaian ini ada desainer, ada pekerja konveksi, ada kemasan, distribusi sampai rantai ritel," kata dia. 

Teten menyebut, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 31% dari total impor. Maka itu, dia menegaskan, pasar yang menjual pakaian bekas impor harus segera ditutup. 

Dia mengatakan, jika aktivitas barang impor di Indonesia tidak dimusnahkan, maka akan melukai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, khususnya di sektor produk tekstil. Hal tersebut karena produk pakaian bekas impor banyak diminati oleh masyarakat khususnya kalangan muda.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% secara tahunan pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan), serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu justru mengalami penurunan.

Reporter: Nadya Zahira