Kemendag Gerebek Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal Senilai Rp 16,5 M

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Petugas Pengawas Kementerian Perdagangan melihat tempat pengisian oli palsu usai penggerebekan di pabrik pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
17/4/2023, 17.51 WIB

Selain itu, Jerry mengatakan bahwa pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yang berbunyi, “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. jelas Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006.

Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun

Adapun potensi pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jerry berharap langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya dengan jumlah yang cukup banyak di wilayah Banten, sehingga kedepannya dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, akan segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira