Kementerian Perdagangan atau Kemendag menjanjikan membahas pembayaran rafaksi minyak goreng dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada awal pekan depan. Pemerintah memiliki utang kepada pelaku ritel moderen sebesar Rp 344,3 miliar.
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.
Ketentuannya diatur Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pertemuan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada ramadan, tapi digeser atas kesepakatan bersama. "Pembicaraan kami dengan Aprindo by phone kemarin belum selesai, jadi kami akan lanjutkan pertemuan secara formal," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (27/4).
Pertemuan nantinya untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut. Selain itu, Kemendag akan mengimbau anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel moderen.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.
Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan sedang memproses pembayaran utang minyak goreng Rp 344,3 miliar tersebut. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Sehingga Kementerian Perdagangan akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.
Aprindo Ancam Boikot hingga Lapor Presiden
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya jika pemerintah tidak kunjung membayar utangnya tersebut.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey, mengatakan, pemerintah pada saat itu berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Selisih yang akan diberikan kepada pelaku usaha ritel tersebut akan dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Namun, realitanya hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutangnya. Pedahal pelaku ritel sudah menanggung selisih harga tersebut sebesar Rp 344,3 miliar. "Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/4).
Padahal dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir itu, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Wakil Rakyat pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami belum menghasilkan informasi apapun, atas proses penyelesaian dan kepastian dari pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut," kata Roy.
Aprindo juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada (27/3). Langkah itu bertujuan agar Presiden Joko Widodo memberikan solusi konkrit terkait permasalahan rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya.
"Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini," ujar Roy
Dia mengatakan, jumlah selisih harga yang ditanggung peritel tersebut sangat besar di tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya sejak pandemi. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utang tersebut,pengusaha akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium di 48 ribu ritel milik anggota Aprindo.