Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengatakan penetapan status tersangka dugaan korupsi kepada Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono, tak akan mengganggu proyek-proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN. Waskita Karya saat ini terlibat dalam mengerjakan proyek konstruksi di IKN senilai Rp 5,92 triliun.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri Lingkungan Sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan kasus ini membuat dua kementerian membahas penataan BUMN Karya. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas penataan tata kelola BUMN Karya.
"Artinya dengan harapan bahwa semua proyek yang dikerjakan Waskita dari APBN itu tidak terganggu termasuk yang di IKN," ujar Endra kepada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (2/5).
Endra menjelaskan Waskita memiliki enam tender kontrak proyek di IKN senilai Rp 5,92 triliun. Adapun enam tender proyek yang dimenangkan Waskita yakni Tol IKN segmen Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang sebesar Rp 2,2 triliun, serta pembangunan Jalan Lingkar Sepaku segmen 4 sebesar Rp 181 miliar.
Selain itu, proyek lainnya yang telah dikantongi oleh Waskita adalah Gedung Sekretariat Presiden sebesar Rp 1,3 triliun, pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor kementerian koordinator 3 dan 4 sebesar Rp 1,53 triliun, serta pembangunan IPAL 1, 2, 3 KIPP sebesar Rp 638 miliar.
PUPR mengatakan akan terus menggenjot good corporate governance atau GCG di level korporasi. "Jadi GCG tidak hanya harus didorong dari sisi penugasannya saja, tetapi juga terhadap tata kelola perusahaan," kata dia.
Dirut Waskita Karya Diduga Terlibat Penyimpangan Dana
Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Badan usaha milik negara ini tengah terjerat masalah keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan (DES) diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast.
Direktur utama yang menjabat sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023,” tulis perwakilan dari tim penyidik di direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus itu dalam siaran pers yang terbit pada Minggu.