PUPR Klarifikasi Panjang Jalan Negara: Mayoritas karena Berubah Status

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Warga mendorong sepeda motornya melewati jalan rusak di Desa Persiapan Air Merah, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/5/2023). Jalan menuju kawasan permukiman di bagian tenggara Kabupaten Muaro Jambi tersebut rusak parah sepanjang belasan kilometer dan berlubang hingga kedalaman 80 cm.
24/5/2023, 19.04 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi kontroversi seputar pembangunan jalan di Indonesia selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kontroversi ini dipicu oleh pernyataan bakal calon presiden Anies Baswedan yang mengutip artikel Cek Data di Katadata.co.id yang dipublikasikan pada 12 Mei 2023.  

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan bahwa panjang jalan nasional atau negara itu berasal dari perubahan status kewenangan jalan dan pembangunan baru. 

“Mayoritas berasal dari perubahan status kewenangan,” katanya saat ditemui Tim Katadata.co.id di kantornya, Selasa, 23 Mei 2023. 

Dia mencontohkan, jalan provinsi bisa berubah status menjadi jalan negara atau dikenal dengan status upgrade. Dengan demikian, jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebaliknya, jalan negara pun dapat berubah status menjadi jalan daerah (downgrade) dan diurus oleh pemerintah daerah terkait.

Adapun, perubahan status upgrade umumnya disebabkan kondisi kemantapan jalan rendah atau rusak. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah untuk membangun dan memelihara jalan itu terbatas. 

Hedy Rahadian menambahkan, lalu lintas kendaraan di jalan tersebut menjadi pertimbangan adanya upgrade status jalan.

“Pertimbangannya (mengubah status jalan daerah jadi jalan nasional) adalah traffic bertambah, sehingga tidak bisa ditangani daerah lagi,” kata Hedy.

Dengan begitu, pertambahan panjang jalan non-tol, termasuk jalan nasional, tidak seluruhnya merupakan pembangunan jalan baru. Pertambahan itu juga meliputi jalan existing yang mengalami perubahan status atau kewenangan.

Dalam artikel Katadata.co.id yang dikutip Anies Baswedan, total perubahan jalan pada periode SBY disebutkan sepanjang 144.825 km. Data tersebut diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang panjang jalan menurut tingkat kewenangan, yakni jalan nasional/ negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/ kota. 

Pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan jalan baru secara instan. Selain membutuhkan waktu cukup panjang, pembangunan jalan baru juga membutuhkan dana yang besar. 

“Sebagai ilustrasi, pembangunan jalan negara membutuhkan anggaran antara Rp10-15 miliar per km,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian saat ditemui Tim Katadata.co.id di kantornya, Selasa, 23 Mei 2023. 

Sementara untuk pemeliharaan jalan negara membutuhkan biaya sekitar Rp3-5 miliar per km. “Proses pembangunan jalan baru setidaknya melewati beberapa tahap,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, tahapan tersebut dimulai dari pekerjaan tanah (grading), yakni membuka lahan lalu meratakannya. Kemudian pekerjaan agregat yakni tanah yang sudah diratakan kemudian dilakukan pengerasan atau pondasi dengan batu. “Terakhir baru pengaspalan,” kata dia.

“Selain mahal, pembangunan jalan baru membutuhkan waktu lama sehingga pertumbuhannya sedikit (tidak panjang),” kata Hedy.

Berdasarkan data Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, pertambahan panjang jalan nasional tercatat sebesar 6.391 km pada periode 2015-2024. Angka itu sudah mencakup 422 km yang tengah dikerjakan pada 2023 dan 583 km yang menjadi target pada 2024.

Sedangkan pada periode 2004 – 2014 yang merupakan masa pemerintahan Presiden SBY, pertambahan panjang jalan nasional mencapai 11.804 km. “Sebetulnya ini merupakan perubahan status jalan provinsi/kabupaten/kota menjadi jalan nasional/negara.”