Dorong Konversi Motor Listrik, Klaim Subsidi Rp 7 Juta akan Dipercepat

ANTARA FOTO/Seno/rwa.
Dua orang teknisi merawat sepeda motor BBM yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di SMKN 2 Jember, Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).
29/5/2023, 16.01 WIB

Kementerian ESDM berupaya untuk mempercepat termin penyaluran insentif berupa subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik menjadi tujuh hari dari mekanisme eksisting paling cepat selama dua pekan yang berlaku saat ini.

Langkah ini dipercaya dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor BBM-nya menjadi motor listrik. Data Kementerian ESDM menunjukkan saat ini baru ada permintaan konversi sebanyak 193 unit. Padahal pemerintah menargetkan konversi motor listrik tahun ini sebanyak 50.000 unit dengan adanya subsidi.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran klaim insentif selama 14 hari menjadi salah satu faktor realisasi program konversi motor listrik berjalan lambat.

“Ini kan motor lama lalu dikonversi. Kalau terlalu lama tidak menarik, ini tugas kami di pemerintah,” ujarnya di diskusi daring bertajuk ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’ pada Senin (29/5).

Untuk mempercepat distribusi insentif kepada bengkel pelaksana konversi, Kementerian ESDM tengah melobi lembaga keuangan seperti himpunan bank milik negara (Himbara) untuk memperoleh akses dana talangan dan kredit modal.

Pendanaan tersebut nantinya akan disalurkan kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik. “Kami berusaha untuk menyelesaikan penyaluran klaim insentif dalam waktu tujuh hari, karena motor yang dikonversi juga merupakan motor operasional,” ujar Cahyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menjabarkan beberapa kendala dalam implementasi konversi motor listrik. Di antaranya penyiapan tata kelola pelaksanaan program konversi motor listrik yang memerlukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.

Peningkatan tata kelola ditujukan agar tercipta akuntabilitas dan transparansi melalui Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

Sejumlah catatan penting adalah penyiapan bengkel Konversi tersertifikasi sehingga hasil konversi dapat memenuhi kualitas serta ketersediaan pasokan komponen motor konversi seperti baterai, dimana harga baterai motor saat ini sedang mengalami kenaikan.

"Serta penyiapan platform digital agar mudah digunakan, aman, dan dapat terintegrasi dengan platform kementerian dan lembaga lain terkait," ujar Dadan.

Kementerian ESDM telah menetapkan pedoman umum yang mengatur mekanisme bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun 2023.

Aturan tersebut menetapkan bahwa penyaluran bantuan atau insentif diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi kepada penerima bantuan secara perseorangan. Pada Pasal 3, nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi.

Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Program insentif konversi motor listrik ini menyasar kepada sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (CC) sampai dengan 150 CC. Sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah motor berusia 7-10 tahun.

Adapun kapasitas daya baterai yang disiapkan untuk program konversi motor listrik merupakan baterai jenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh.

Kementerian ESDM menyatakan sudah ada 21 bengkel konversi dengan kapasitas 2.000 unit per tahun. Namun dalam laman resmi Kementerian ESDM, terdapat enam bengkel pelaksana konversi. Bengkel itu berlokasi di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Bali, Cirebon, Surabaya dan Bogor.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu