Impor Pindad Tertahan, Kemenperin Sebut Ada Kekeliruan di Kemendag

Image title
2 Juni 2024, 09:47
Kemenperin
Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Ilustrasi, logo Kementerian Perindustrian.
Button AI Summarize

Kementerian Perindustrian buka suara merespons pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menyebut tertahannya impor bahan peledak PT Pindad di pelabuhan karena Kemenperin lambat menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) terkait persetujuan impor.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, dan melakukan klarifikasi kepada Pindad.

Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari Pindad yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada periode Maret-April 2024.

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024, perizinan impor, baik Pertek atau rekomendasi impor untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604, diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

“Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin adalah penyebab tertahannya kontainer impor bahan peledak Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal, penyebab tertahannya kontainer Pindad karena Kemendag lambat menerbitkan persetujuan impor,” kata Febri, dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6).

Menurutnya, Kemendag tidak cermat dengan aturannya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. Ia juga menyampaikan, agar Kemendag sebaiknya mencermati masalah lamanya waktu terbit persetujuan impor selama masa kebijakan barang larangan dan/atau terbatas (Lartas), yang diberlakukan pada Maret-Mei 2024.

Ia menambahkan, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, persetujuan impot yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah Pertek tersebut hanya sejumlah 821.

Febri mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa justru persetujuan impor Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di pelabuhan tidak disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya persetujuan impor Kemendag,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...