Ombudsman RI mengungkapkan layanan legalitas tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN oleh kantor desa dan kantor pertanahan saat ini terhenti. Akibatnya, saat ini ada 3.000 permohonan legalitas tanah yang terbengkalai.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan terhentinya layanan tersebut terhenti akibat terbitnya Surat Edaran atau SE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional atau ATR/BPN Nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
"Meski SE tersebut hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, namun membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah dan kantor pertanahan menjadi terhenti," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut dia, hal itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah. Para mafia bisa tiba-tiba mendapatkan sertifikat tanah tanpa melalui proses jual beli.
"Ternyata banyak mafia yang malah melegalisasi tanah-tanah itu. Kalau masyarakat yang legalisasinya sudah terlindungi, itu bisa meminimalisir upaya mafia,” ujar Dadan saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Dadan menuturkan kegiatan jual-beli tanah di IKN memang dibatasi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di proyek tersebut tetap boleh didaftarkan.
“Sebetulnya di Peraturan Presiden atau Perpres itu yang dihentikan terkait layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, misalnya Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan itu boleh,” tuturnya.
Namun demikian, dia menuturkan kantor kecamatan di wilayah IKN justru enggan menerbitkan suratnya, dan membatasi pelayanan ke masyarakat. Padahal hal itu tidak termasuk dalam kegiatan jual beli tanah.
OIKN Akan Lakukan Investigasi
Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, akan menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami sendiri juga sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mendukung kegiatan di IKN. Terutama kegiatan terkait dengan pengadaan tanah,” ujar Agung saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis (27/7).
Agung mengatakan, isu tanah merupakan salah satu isu yang paling kompleks dan rumit pada pembangunan IKN. Menurut dia, investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bisa menjauhkan masyarakat dari kerugian yang senantiasa dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah.
“Adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat menjaga negara dan masyarakat dari tindakan-tindakan mafia dan spekulasi tanah yang bisa merugikan negara, juga bisa menghambat pengembangan warga, serta merugikan masyarakat yang terdampak,” kata dia.
Agung menyampaikan, terkait peraturan penyelesaian tanah di IKN, saat ini memang masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak Otorita. Namun, ia memastikan akan segera melaksanakan tindakan korektif.
“Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terkait dengan penyelesaian tanah di IKN yang memang saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.